Medan

Dua Mantan Pejabat Inalum Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Dua Mantan Pejabat Inalum Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium
Kejati Sumut menahan dua mantan pejabat Inalum terkait korupsi penjualan aluminium, Rabu (17/12).Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU).

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan secara maraton dan penggeledahan, serta menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Kasus ini berkaitan dengan penjualan aluminium alloy oleh PT Inalum kepada PT PASU pada tahun 2019 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, Rabu (17/12).

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial DS, selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, dan JS, selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019.

Indra menjelaskan, dari hasil penyidikan diketahui bahwa para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy. Skema yang semula ditetapkan secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) diubah menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

“Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara pada PT Inalum,” katanya.

Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp133,49 miliar, meskipun hingga saat ini nilai pasti kerugian masih dalam proses perhitungan oleh pihak berwenang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka guna mencegah kemungkinan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, maupun melarikan diri. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, masing-masing Nomor PRINT-29/L.2/Fd.2/12/2025 untuk tersangka JS dan Nomor PRINT-30/L.2/Fd.2/12/2025 untuk tersangka DS, tertanggal 17 Desember 2025.

“Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” kata Indra.

Ia menegaskan, penyidik Kejati Sumut masih terus melakukan pendalaman perkara. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, penyidik memastikan akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE