MEDAN (Waspada): Erlisa (foto), istri tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan UU ITE terkait kepemilikan perusahaan ilegal yang merugikan konsumen di PT Wallwade Global International Cabang Medan minta keadilan kepada Kapolri dan Kapolda Sumut.
Sebab, suaminya Toni Tan, 42, warga Medan yang kini mendekam di Rutan Tanjung Gusta telah dikriminalisasi oknum penyidik dan pelapor atas tuduhan kasus tersebut.
“Saya minta keadilan kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit dan Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak. Suami saya bukanlah pimpinan perusahaan di PT Wallwade Global International Cabang Medan. Suami saya juga tidak mengenal pelapor Felix Juwono. Suami saya dikriminalisasi,” ucapnya.
Menurutnya, yang mengajak pelapor berinvestasi ke PT Wallwade Global International Cabang Medan adalah Noveindra, yang juga marketing di perusahaan itu.
“Suami saya hanya sebatas mitra usaha di perusahaan tersebut. Atas dasar apa suami saya menipu pelapor, suami saya tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan pelapor,” sebutnya.
Erlisa juga minta dukungan kepada masyarakat luas atas ketidakadilan dialami suaminya. “Mungkin banyak orang di luar sana yang mengalami masalah ketidakadilan hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Untuk itu, mari sama-sama kita berjuang untuk mendapatkan keadilan,” kata dia.
Tindak Pidana Penipuan
Kasus itu bermula saat Felix Juwono melaporkan Toni Tan pada 23 November 2021 ke Poldasu yang tertuang dalam Laporan Polisi No: LP/ B/ 1832/ XI/ 2021 atas dugaan kasus tindak pidana penipuan dengan media online, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat 2 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana yang terjadi pada perusahaan pialang PT Wallwade Global International Cabang Medan.
Pada 24 Mei 2022 Toni ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit II/Fismondev Ditreskrimsus Poldasu. Proses penyidikan sebagai tersangka berjalan lancar.
Bahkan menurut Toni, dalam penyidikan kedua ia dan oknum penyidik dan Kanit sempat makan siang bersama dan terlibat dalam obrolan yang menyatakan kalau kasus itu nominalnya kecil. Toni disuruh mengakui dan mengikuti arahan penyidik agar nantinya hanya tinggal membayar kerugian dan masalah selesai. “Dan masalah kepemilikan perusahaan memang tidak terbukti,” sebut Erlisa.
Setelah terlibat obrolan itu, proses penyidikan terus berjalan sampai pada 9 September 2022 berkas Toni dinyatakan lengkap (P21) dan langsung ditahan pihak Kejari Medan pada 25 Oktober 2022.(m10)