MEDAN (Waspada): Propam Polda Sumut menahan oknum penyidik Polres Labuhanbatu berinisial DAS, atas dugaan perzinahan dengan wanita bersuami. Oknum tersebut ditahan berdasakan laporan suami wanita selingkuhannya ke Propam Polda Sumut pada 5 April 2025 lalu.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon dikonfirmasi, Senin (26/5) membenarkan oknum polisi berinisial DAS ditahan di Propam Polda Sumut. “Yang bersangkutan dalam penahanan khusus (patsus) Propam. Dalam waktu dekat akan menjalani persidangan (sidang kode etik),” sebut Kompol Siti Rohani.
Ia juga mengatakan, berdasarkan informasi dari Propam, terduga DAS kini statusnya sudah dimutasi ke Nias. “Setelah pemeriksaan kemarin, yang bersangkutan ditahan dan dikeluarkan TR ke Nias, sambil menunggu persidangan,” sebutnya.
Sementara, dari laporan diterima Waspada, perzinahan antara DAS dan wanita bersuami berinisial RS diketahui pada Selasa, 4 Februari 2025 sekira pukul 01:00 di Dusun ll Aek Marbatu Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Saat itu, warga melakukan penggerebekan di salah satu rumah, dan menemukan kedua terduga berada di dalam kamar. Warga kemudian menggiring kedua pasangan bukan suami istri tersebut ke Polsek Kota Batu untuk diambil keterangan terkait dengan dugaan perselingkuhan.
Saat itu, menurut warga, salah satu personel Polsek menyarankan untuk berdamai. dengan diketahui orang tua dari RS berinisial Ir.
Disebutkan juga, saat penggerebekan dinihari tersebut, suami RS berinisial MSP, sedang tidak berada di tempat. Ia mengetahui kasus itu setelah kembali ke rumahnya lebih kurang 37 hari setelah kejadian.
Mengetahui peristiwa tersebut, suami RS tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Propam Poldasu pada 5 April 2025, dengan bukti surat pengaduan laporan No. SPSP2/60/IV/2025/SUBBAGYANDUAN.
Berdasarkan laporan pengaduan itu, penyidik Propam kemudian meminta keterangan dari pelapor dan para saksi, termasuk oknum tersebut, yang saat ini masih menjalani penahanan khusus.(m10)