Scroll Untuk Membaca

Medan

Edi Saputra: Sudah Panjar Rp 10 Juta, Pemilik Harusnya Tak Berhak Gembok Rumah Sewa

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Heboh soal sewa rumah di Jalan Rawa Cangkuk 3 No 55 C, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, antara pemilik Endang Dwi Artatie dan penyewa Edi Saputra (foto), ramai dibincangkan di media sosial.

Kepada Waspada di Medan, Sabtu (29/4), Edi memberikan penjelasan terkait kisruh yang berujung cekcok bahkan pertengkaran, setelah sang pemilik menggembok rumah tersebut beberapa waktu lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Edi Saputra: Sudah Panjar Rp 10 Juta, Pemilik Harusnya Tak Berhak Gembok Rumah Sewa

IKLAN

Edi mengklaim bahwa berdasarkan nilai kontrak rumah sebesar 25 juta, pihaknya telah melunasi panjar sebesar Rp 10 juta, yang diberikannya melalui transfer pada 8 Februari 2023 lalu.

“Uang tersebut saya kirimkan melalui transfer kepada Hary, yang merupakan suami dari Endang, karena sejak awal saya memang berurusan sama dia,” kata Edi.

Jika dihitung sewa secara bulanan, dengan panjar Rp 10 juta yang sudah dibayarkan, maka berarti Edi ingin melanjutkan kontrak sewa selama setahun.

“Kalau dihitung dengan nilai kontrak sebesar Rp 25 juta setahun, per bulannya diperoleh angka Rp 2,08 juta. Karena saya telah membayar panjar Rp 10 juta, maka berdasarkan hitungan bulan sejak Februari 2023, saya telah berhak menyewa rumah tersebut hingga bulan Juli 2023,” urainya.

Faktanya, walau dia sudah melunasi panjar, pemilik rumah malah menggembok rumah yang dia sewa, sehingga baginya sudah merupakan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam kontrak sewa rumah.

“Wajar kita kemudian kesal akibat perbuatan penggembokan yang dilakukan pemilik rumah, dan saya minta gemboknya dibuka, karena saya telah membayar panjar rumah tersebut,” sebutnya.

Namun lantaran terjadi percekcokan, dikabarkan sempat terjadi adu mulut yang nyaris berujung pertengkaran. 

Tak pelak, situasi di seputaran rumah di Jalan Rawa Cangkuk 3 No 55 C, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, mendadak riuh dan aparat kepolisian dari Polsek Medan Area turun ke lokasi untuk mengamankan keributan tersebut.

Merasa tidak terima dengan perbuatan dan aksi pemilik rumah yang menurutnya telah menyalahi kepatutan dan etika bahkan dugaan pelanggaran hukum, Edi kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan.

Edi tidak habis pikir mengapa rumahnya digembok padahal secara logika dan prinsip kepatutan sewa-menyewa rumah, dirinya telah memperlihatkan keinginan untuk meneruskan penyewaan itu, dengan memanjar uang sebesar Rp 10 juta.

Hal ini selanjutnya haruslah menjadi pertimbangan bahwa tidak sepatutnya percekcokan dan keributan terjadi terkait sewa-menyewa rumah tersebut.

Kemudian, jika memang pemilik rumah tidak ingin rumahnya disewa lagi, maka hendaknya diberitahu sebelumnya, untuk memberi kesempatan kepada penyewa agar mempersiapkan diri mencari rumah pengganti.

Yang terjadi kemudian adalah setelah Edi memanjar Rp10 juta, muncul keinginan dari pemilik bahwa rumahnya tidak ingin disewa kembali.

Edi menyebut, biasanya yang dia ketahui, kontrak sewa dapat tidak diperpanjang lagi, dengan alasan tertentu.

“Misalnya rumah yang saya sewa digunakan untuk hal-hal yang melanggar norma hukum, seperti dijadikan lokasi pesta narkoba dan kegiatan-kegiatan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Namun menurutnya, hal itu tidak pernah terjadi selama ia menyewa rumah tersebut sejak tahun 2019. Karenanya dengan telah melunasi panjar, maka dia telah mempertahankan haknya selaku penyewa. 

Enggan Memperpanjang 

Terpisah, pemilik rumah Endang Dwi Artatie berbeda penuturan dengan sang penyewa Edi Saputra.

Endang mengklaim lantaran sudah jatuh tempo, dia pun enggan memperpanjang sewa rumahnya, dan kemudian menginformasikan masalah ini ke Edi.

“Tiga bulan sebelumnya (jatuh tempo), saya sudah kasih tahu untuk tidak melanjutkan sewa menyewa lagi. Jadi beliau tetap ingin menyewa, akhirnya, ya okelah kalau tetap ingin menyewa, kami minta bayar panjar,” kata Endang.

Pada 8 Februari 2023, Edi membayar panjar. Setelah pembayaran panjar, beberapa waktu kemudian Endang menanyakan sisa pembayaran yang belum dilunasi oleh Edi.

Sayangnya, saat Endang menagih uang sisa pembayaran, Edi malah emosi.

“Beliau ini langsung panik dan ngamuk,” kata Endang. Karena merasa urusannya dengan Edi makin sulit, Endang pun memutuskan untuk menghentikan kerja sama sewa menyewa rumah kepada Edi. 

Lantas, Endang meminta nomor rekening Edi. Namun, yang bersangkutan tak kunjung mengirimkan nomor rekeningnya. Endang pun kemudian mengirimkan surat somasi sebanyak dua kali atas masalah ini.

“Karena sudah melalui surat somasi, saya rasa cukup untuk memperingati beliau,” timpal Angga, kuasa hukum Endang. 

Atas hal tersebut, Endang selaku pemilik rumah kemudian menggembok pagar depan rumah sewa miliknya, namun Edi tidak terima. Kedua belah pihak kemudian diminta datang ke Polsek Medan Area guna menyelesaikan masalah ini.

Merespon hal itu, Edi menegaskan akan tetap berurusan dengan Pak Hary terkait sisa uang sewa yang belum dilunasi sebesar Rp 15 juta.

“Lalu sewa rumah seharusnya jatuh tempo pada Agustus 2023 bukan Februari 2023,” pungkas Edi, yang juga anggota DPRD Kota Medan, dari salah satu partai terkemuka ini. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE