MEDAN (Waspada): Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan, Nurkholidah Lubis, divonis 18 bulan penjara terkait kasus korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022-2023.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Nurkholidah Lubis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara (18 bulan) dan denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan,” kata Hakim Ketua M Nasir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/7)
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum agar terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp40.180.000 dengan subsider 6 bulan penjara.
Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa tidak mencerminkan seorang guru.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan terdakwa sebagai seorang guru yang dihormati di MAN3 Medan,” kata hakim.
Dalam persidangan yang sama, hakim juga menghukum terdakwa Parsaulian Siregar selaku rekanan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subisider 3 bulan kurungan.
Namun untuk UP kerugian negara, terdakwa Parsaurian Siregar membayar lebih besar dari terdakwa Nurkholidah yaitu Rp112 juta dengan subsider 1 tahun kurangan.
Setelah membacakan amar putusan majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Diketahui bahwa vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Sebelumnya dari dakwaan dsebutkan Nurkholidah secara melawan hukum telah melakukan penggalangan dana. Penggalangan dana tersebut dimulai dari membuat dokumen proposal permohonan pengadaan rehabilitasi ruang belajar dan meubeler meja kursi belajar siswa yang ditandatanganinya pada 29 Juni 2022.
Kemudian, Putri Rizky Amaliah Nasution selaku Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan periode 2022-2023 diperintahkannya untuk membayar tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi sejumlah Rp119.900.000 dengan menggunakan uang sumbangan sarana dan prasarana (sarpras).
Nurkholidah juga meminjam uang sumbangan sarpras PPDB TA 2022-2023 sebesar Rp50 juta kepada Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan. Uang pinjaman sumbangan sarpras itu digunakan Nurkholidah untuk kegiatan non-kegiatan belajar mengajar (KBM).
Namun, Nurkholidah tidak menyerahkan bukti pertanggungjawaban atas penggunaan uang pinjaman tersebut. Nurkholidah malah memberikan pekerjaan rehabilitasi Rencana Kerja Sekolah (RKS) kepada Parsaulian yang sama sekali tidak memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam bidang pekerjaan konstruksi dengan anggaran sebesar Rp277.180.000.
Kemudian, Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan diperintahkan oleh Nurkholidah untuk menuliskan kuitansi pembayaran pekerjaan rehabilitasi ruang kelas senilai Rp277.180.000. Akibat ulahnya tersebut, keuangan negara dirugikan sebesar Rp311.996.000 berdasarkan perhitungan atau hasil audit BPK Perwakilan Sumut. (m32)
Waspada/Rama Andriawan
Terdakwa saat menjalani putusan di PN Medan, Senin (15/7)