Scroll Untuk Membaca

Medan

FPKS Pertanyakan Warga Gunakan Parkir Berlangganan Masih Dikutip Uang Parkir

FPKS Pertanyakan Warga Gunakan Parkir Berlangganan Masih Dikutip Uang Parkir
ANGGOTA DPRD Medan, Syaiful Ramadhan. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Program parkir berlangganan yang diluncurkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan ternyata masih menyisakan masalah di lapangan. Warga yang sudah memiliki barcode parkir berlangganan ternyata masih dikutip uang parkir di tepi jalan.

Menyikapi persoalan ini, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) meminta Pemko Medan segera menindaklanjuti persoalan ini di lapangan.

“Fraksi PKS mendapatkan masukan dari masyarakat Kota Medan terkait jasa pelayanan parkir tepi jalan, dimana masyarakat menyampaikan bahwa ada yang sudah berlangganan parkir selama setahun tetapi ketika parkir tetap di minta untuk membayar retribusi parkir, ” kata Anggota DPRD Medan, Syaiful Ramadhan, Senin (15/7).

Fraksi PKS meminta agar Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan Kota Medan dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Agar tercipta suasana yang nyaman bagi masyarakat Kota Medan yang telah membayar retribusi parkir selama setahun tersebut, kami mengharapkan persoalan ini bisa diselesaikan, ” katanya.

Seperti diketahui, viralnya video seorang pengendara di Medan dimintai biaya parkir oleh seorang pria beredar di media sosial. Padahal pengendara tersebut sudah memiliki stiker parkir berlangganan.

Pria tersebut memaksa meminta uang dan tak mau tahu soal stiker parkir langganan yang sudah ditempel pengendara. Dalam video, pria yang bertugas sebagai penjaga parkir berbaju putih tersebut adu mulut dengan pengendara. Jukir tersebut mengaku pengendara tetap harus bayar meski sudah punya stiker langganan. Ia juga mengaku menyetor uang parkir tersebut ke ormas.

“Iya bayar (biarpun ada stiker parkir berlangganan), kami di sini jalan kecil, kami setor sama ketua bilang, ketua PKN udah, kau videokan,” ucap pria tersebut. (h01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE