MEDAN (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 50 kilogram yang dikirim dari Aceh menuju Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil meringkus dua orang tersangka yang diduga bagian dari jaringan internasional.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusup Nugraha, membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini terungkap berkat pengembangan informasi dari kasus sebelumnya yang ditangani oleh timnya.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Tim menerima informasi adanya rencana pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur perairan Aceh yang akan diedarkan ke wilayah Sumut,” ujar Kompol Rafli, Minggu (5/4).
Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan intensif yang mengarah ke perairan Kabupaten Aceh Utara. Di lokasi, petugas melihat dua pria bertingkah mencurigakan membawa dua karung besar. Tanpa menunggu lama, kedua pria tersebut langsung diamankan.
Kedua tersangka yang ditangkap berinisial DK (23) dan IS (29), keduanya warga Aceh Utara. Dari barang bawaan mereka, polisi menemukan sabu dengan total berat 50 kg yang siap diselundupkan.
“Ini jaringan internasional. Jumlah barang bukti sangat besar, 50 kilogram sabu. Jika lolos, ini bisa merusak ribuan generasi muda di Sumut,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di markas Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih memburu anggota sindikat lainnya yang belum tertangkap. (id60)










