MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Medan Hendra DS dorong Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan dan RSUD Bactiar Djafar terus berbenah meningkatkan pelayanan kesehatan, dengan melengkapi sarana alat kesehatan (Alkes) dan tenaga kesehatan (Nakes).
Penegasan itu disampaikan Hendra DS saat melaksanakan sosialisasi Perda (Sosper) ke IV Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Puri Gang Purnama, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Sabtu (8/4).
“Kelengkapan alkes dan tenaga medis sangat penting. Sehingga kedua RS milik Pemko Medan itu maju dan benar benar bermanfaat,” ujarnya.
Kata Hendra, baru baru ini ada menerima keluhan konstituennya menderita luka terbakar. Lalu ditolak berobat oleh pihak RSUD Pirngadi alasan tidak memiliki dokter spesialis kulit. “Kita tentu kecewa, maka kita sarankan agar melengkapi fasilitas dan tenaga medis,” imbuhnya.
Selain itu, menurut Hendra yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu, seluruh pihak Puskesmas di Kota Medan juga dianjurkan supaya memiliki dokter spesialis. Apalgi dokter umum dan tenaga medis lainnya supaya dilengkapi. “Idealnya satu Kecamatan harus memiliki Puskesmas rawat inap, apalagi di daerah Kecamatan itu tidak ada RS,” terangnya.
Ditambahkan Hendra lagi, guna memaksimalkan pelayanan kesehatan ke masyarakat. Disarankan kepada Dinas Kesehatan Kota Medan supaya memiliki Posyandu Lansia. Sehingga, para lansia dapat terlayani kesehatan dengan maksimal,” pintanya.
Disisi lain, iA menyoroti pihak RS yang masih ada menolak pasien miskin. “Bila RS yang menolak pasien miskin, silahkan lapor. Dinkes juga kita minta memberikan sanksi tegas kepada RS yang menolak pasien miskin,” tandasnya.
Diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas. (h01)
Teks
Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS saat Sosperda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Puri Gang Purnama, Kel Kota Matsum I, Kec Medan Area, Sabtu (8/4). Waspada/Yuni Naibaho
L