Hendra DS Minta Camat dan Lurah Dirikan Bank Sampah

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Seiring pengalihan pengelolaan sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) ke pihak Kecamatan. Kepada Camat dan Lurah se Kota Medan didorong supaya mendirikan Bank Sampah di setiap lingkungan.

“Kita harapkan pendirian Bank Sampah di setiap lingkungan terealisasi maka akan tercipta kebersihan di Kota Medan,” ujar anggota DPRD Medan Drs Hendra DS saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) produk hukum Pemko Medan ke II Tahun 2022 Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl Sisingamangaraja No 53, Kelurahan Kota Matsum III Kecamatan Medan Kota, Sabtu (5/2).

Hendra mengajak masyarakat agar memanfaatkan sampah dapat bernilai ekonomis melalui Bank Sampah. Untuk itu, Camat dan Lurah supaya memberdayakan Kepling, PKK dan lembaga lainnya di Kelurahan untuk berkolaborasi mendirikan sampah di setiap lingkungan.

“Kepling sangat berperan besar terwujudnya pendirian Bank Sampah di setiap lingkungan,” ujar Hendra asal politisi Hanura itu.

Pada kesempatan itu salah satu warga minta kepada anggota DPRD Medan Hendra DS supaya memfasilitasi pengadaan mesin pencacah sampah. Dimana saat ini warga Medan Amplas sudah ada yang memulai pemanfaatan sampah lewat Bank Sampah. Namun karena tidak adanya mesin pencacah sampah membuat nilai harga sampah menurun.

“Kami berharap ada bantuan dari Pemko Medan untuk pengadaan mesin pencacah sampah,” pinta Umar salah satu warga Medan Anplas.

Seperti diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. Dimana Perda memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.

Dalam isi Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Bahkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan.

Hadir dalam sosialisasi Perda, Camat Medan Kota yang diwakili Kasi trantib Martahan. Sejumlah Kepling dan tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan ratusan maayarakat. Sangat disayangkan tidak dihadiri Lurah Kota Matsum III ataupun perwakilan. (h01)

Teks
Anggota DPRD Medan Drs Hendra DS saat Sosper No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl Sisingamangaraja No 53, Kelurahan Kota Matsum III Kecamatan Medan Kota, Sabtu (5/2). Waspada/ist

  • Bagikan