Medan

Ibu Dipukuli Suami, Anak Tikam Ayahnya Hingga Tewas

Ibu Dipukuli Suami, Anak Tikam Ayahnya Hingga Tewas
Dua personel Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menggiring tersangka OKMH ke dalam sel usai menjalani pemeriksaan, Jumat (20/12). Waspada.id/Andi Aria Tirtayasa
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Tak tega melihat ibunya dipukuli oleh ayah kandungnya, sang anak menikam ayahnya hingga tewas di Kecamatan Medan Deli.

Akibatnya, pelaku berinisial OKMH ,18, kini meringkuk dalam sel Polres Pelabuhan Belawan sedangkan jasad Dr. Ir OK Hasnanda MP, IPM ,58, sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Mitra Medika guna diotopsi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Informasi yang diperoleh, peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (30/11) sekira pukul 10:00 yang lalu. Tersangka OKMH melihat ibu kandungnya dipukuli oleh ayah kandungnya. Karena tak tega melihat ibunya dianiaya, OKMH lantas mengambil pisau dan menikamkan ke dada ayahnya berkali-kali hingga tewas.

“Kulihat ibu dipukuli ayah berkali-kali. Aku tak tega melihatnya, kuambil pisau dan langsung kutikam dada ayahku berkali-kali hingga tewas,” aku tersangka OKMH.

Menurut OKMH, selain ibunya, dirinya pun sering dipukuli oleh ayah kandungnya yang bekerja sebagai dosen di universitas negeri ternama di Kota Medan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Agus Purnomo menjelaskan, penikaman tersebut terjadi ketika pelaku melihat ibunya dianiaya oleh korban sehingga pelaku emosi dan mengambil pisau dapur lalu menikam dada korban berulang kali hingga tewas.

“Penganiayaan yang dilakukan korban terhadap istrinya telah terjadi berulang kali. Bahkan, tersangka OKMH juga tak luput dari aksi kekerasan yang dilakukan ayah kandungnya itu,” terang Iptu Agus saat pengungkapan kasus tersebut, Jumat (20/12) di Mapolres Pelabuhan Belawan.

Selain menahan tersangka OKMH, polisi juga menyita sebilah pisau yang digunakan untuk menikam korban sebagai barang bukti.

“Tersangka OKMH dijerat Pasal 44 ayat (3) UU No 23/Tahun 2004 Subs Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.(id15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE