MEDAN (Waspada.id): Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga, yang juga politisi Partai Gerindra, merespons kunjungan Gubernur Sumut Bobby Nasution ke SMA Negeri 5 Pematang Siantar, Kamis (16/4/2026), yang turut didampingi dirinya.
Ihwan menilai kunjungan tersebut menjadi momentum penting dalam menjawab persoalan yang telah berlangsung belasan tahun terkait status kepemilikan lahan sekolah yang selama ini menjadi perhatian orang tua siswa dan masyarakat.
Menurutnya, kehadiran langsung Gubernur Sumut bersama Komisi E DPRD Sumut ke lokasi menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendengar aspirasi publik sekaligus melihat langsung kondisi di lapangan.
“Kunjungan ini sangat penting karena persoalan yang sudah lama bergulir akhirnya benar-benar ditinjau langsung oleh pimpinan daerah. Ini bentuk perhatian nyata terhadap dunia pendidikan dan keresahan masyarakat,” ujar Ihwan kepada wartawan melalui sambungan telepon di Medan, Jumat (17/4/2026).
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bersama pihak SMA Negeri 5 Pematang Siantar telah menyepakati langkah relokasi lahan sebagai solusi atas sengketa yang tengah dihadapi. Sekolah tersebut direncanakan akan dipindahkan ke lokasi baru yang lebih representatif.
Saat ini, SMAN 5 Pematang Siantar diketahui masih bersengketa lahan dengan PT Detis Sari Indah (DSI). Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa PT DSI merupakan pemilik sah atas lahan tersebut, sementara proses peninjauan kembali masih berjalan.
Dalam putusannya, MA juga menetapkan kewajiban ganti rugi yang harus dipenuhi SMAN 5 Pematang Siantar sekitar Rp40,7 Miliar, ditambah biaya sewa selama kurang lebih 18 tahun sebesar Rp10 Miliar.
Setelah melalui pembahasan bersama pihak sekolah, Walikota Pematan Siantar, DPRD Sumut, dan DPR RI, opsi relokasi dinilai sebagai langkah paling efektif dan efisien untuk menghindari dampak berkepanjangan terhadap proses belajar mengajar.
Ihwan menegaskan, relokasi merupakan jalan tengah yang realistis agar aktivitas pendidikan tidak terganggu, sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset yang disengketakan.
“Yang paling penting adalah memastikan siswa tetap bisa belajar dengan nyaman tanpa terganggu polemik berkepanjangan. Relokasi ini harus dipastikan berjalan dengan baik, terencana, dan tidak merugikan dunia pendidikan,” ujarnya.
Ihwan juga mengapresiasi langkah Pemprovsu yang dinilainya cepat merespons persoalan tersebut melalui keputusan relokasi.
Menurutnya, kebijakan itu menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap keberlangsungan pendidikan dan masa depan siswa.
Wakil rakyat dari Dapil Sumut I meliputi 11 Kecamatan di Kota Medan ini juga mengungkapkan, bahwa Pemprovsu melalui Dinas Pendidikan bersama Pemerintah Kota Pematang Siantar siap berkolaborasi mengenai relokasi sekolah yakni dalam mencari lahan maupun pembenahan infrastruktur pendukung lainnya.
Pemprovsu, lanjut Ihwan, akan mengupayakan waktu selama 2 tahun untuk menyelesaikan proses relokasi gedung SMA Negeri 5 Siantar tersebut.
“Diupayakan tahun 2028 relokasi gedung SMA Negeri 5 Siantar selesai dan pada pertemuan kemarin juga disepakati bersama bahwa area lahan yang akan dibeli nanti, jaraknya tidak boleh lebih dari 1 Kilometer dari bangunan sekolah yang lama dan harus di Kecamatan yang sama,” imbuh Ihwan.
Ihwan berharap persoalan SMA Negeri 5 Siantar ini bisa terselesaikan dalam waktu 2 tahun sesuai harapan Gubsu Bobby Nasution. Sehingga, anak-anak yang bersekolah di sana tidak terganggu proses belajar mengajarnya. (id142)










