Scroll Untuk Membaca

Medan

Ini Klarifikasi Kuasa Hukum Susanto Lian Atas Laporan Palsu Dan Pencemaran Nama Baik Oleh Asin

Ini Klarifikasi Kuasa Hukum Susanto Lian Atas Laporan Palsu Dan Pencemaran Nama Baik Oleh Asin
Kuasa hukum Susanto Lian yang diwakili oleh Dr. Hepy Krisman Laia, S.H., M.H., CLA. (kanan). Waspada.id /ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Tim kuasa hukum Susanto Lian, Direktur PT. Tanindo Subur Jaya, menyampaikan klarifikasi tegas terhadap pemberitaan sepihak yang dinilai merugikan nama baik klien mereka.

Dalam pernyataan resminya, mereka menyebut bahwa pernyataan kuasa hukum A Sin di sejumlah media online mengandung dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Susanto Lian yang diwakili oleh Dr. Hepy Krisman Laia, S.H., M.H., CLA., menyatakan tengah menyusun laporan resmi ke Dewan Kehormatan Advokat, serta akan menempuh jalur hukum terhadap A Sin atas dugaan fitnah dan penyebaran informasi tidak benar.

“Kami mendukung kebebasan pers, tetapi pers wajib menjalankan asas kebenaran. Klien kami sangat dirugikan oleh pemberitaan tidak benar alias laporan palsu yang mencemarkan nama baiknya. Maka dari itu, kami juga akan melaporkan media-media yang telah memuat berita tanpa konfirmasi ke Dewan Pers,” tegas Hepy Krisman Laia kepada wartawan di Medan, Minggu (21/9/2025).

Putusan Praperadilan Menangkan Susanto Lian

Pernyataan ini disampaikan menyusul kemenangan Susanto Lian dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara: 54/Pid.Pra/2025/PN.Mdn. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Susanto Lian oleh Polda Sumatera Utara adalah tidak sah secara hukum.

Putusan tersebut sekaligus membatalkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 151 / VII / 2025 / Ditreskrimum tertanggal 24 Juli 2025.

Tim hukum dari HKLP Law Firm yang terdiri dari Dr. Hepy Krisman Laia, S.H., M.H., CLA., Yanto Yarlin Gea, S.H., M.H., dan Shransky Hulu, S.H., menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk tegaknya hukum yang adil dan objektif di Indonesia.

“Hakim dalam perkara ini telah menunjukkan integritas dan keberanian tinggi, karena memutuskan murni berdasarkan fakta hukum, bukan opini publik atau tekanan pihak tertentu. Ini adalah preseden penting dalam penegakan hukum yang berkeadilan,” ungkap Dr. Hepy.

Luruskan Informasi: PT. Tanindo Subur Jaya Tidak Pailit

Lebih lanjut, kuasa hukum juga meluruskan sejumlah informasi keliru yang disampaikan pihak A Sin. Mereka membantah tudingan bahwa PT. Tanindo Subur Jaya telah dinyatakan pailit dan digantikan oleh perusahaan lain.

“Faktanya, PT. Tanindo Subur Jaya telah dibubarkan secara sah oleh pengadilan dan tidak memiliki utang. Jadi informasi bahwa perusahaan ini pailit adalah tidak benar dan menyesatkan,” tegas Hepy Krisman Laia.

Tim hukum menegaskan bahwa sengketa antara Susanto Lian dan A Sin adalah murni persoalan perdata yang seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana. Mereka menilai upaya kriminalisasi terhadap kliennya sebagai bentuk penyalahgunaan hukum yang tidak dapat dibenarkan. (id23/rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE