MEDAN (Waspada): Kepala Inspektorat Pemprovsu Lasro Marbun, mengeluarkan pernyataan, Rabu (3/5). Katanya, pihaknya akan memeriksa prihal bocornya surat putus kontrak proyek Rp2,7 triliun dan juga surat balasan dari pelaksana proyek. Hal ini telah menimbulkan perbincangan di masyarakat Sumut, sepekan terakhir.
Berbicara kepada wartawan, Lasro Marbun menyebutkan, harusnya surat tersebut hanya bersifat internal. Yakni antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, dengan pihak pelaksana PT.Waskita dan KSO. ‘’Jadi, kita akan mencari tahu, siapa yang membocorkan surat tersebut ke publik,’’ katanya.
Lasro sendiri mengaku, secara resmi belum mendapat surat tersebut. ‘’Apakah di surat itu disebutkan sifatnya sangat rahasia, atau rahasia. Kalau rahasia, tidak boleh keluar. Bahkan dalam instansi yang bersangkutanpun tidak semua boleh tahu. Hanya pejabat yang ditujukan dalam surat itu saja,” katanya.
Dijelaskan Lasro, dalam instansi pemerintah, ada beberapa jenis surat. Ada sifat surat itu sangat rahasia, rahasia atau umum.
‘’Seyogyanya, kalau dari isi surat, kalau itu isinya (yang tersebar di media), seharusnya itu rahasia. Karena masih ada hal bisa yang didiskusikan sebelum finally diputus atau tidak (kontrak tersebut),” terangnya.
Kata Lasro, sampai saat ini, belum ada pemutusan kontrak terkait proyek Rp2,7 triliun tersebut. Setahu saya, dari penjelasan lisan Kepala Dinas PUPR kepada saya, belum pada pemutusan, tetapi pemberitahuan rencana pemutusan,” tambahnya.
Karena itu, Lasro mengatakan akan mempelajari surat yang bocor tersebut. “Kalau tidak rahasia, ya tidak perlu diselidiki. Tapi kalau misalnya rahasia atau sangat rahasia, akan kita dalami,” pungkas Lasro.
Sepekan terakhir beredar kabar terkait tersebarnya foto surat terkait rencana pemutusan kontrak proyek pembangunan senilai Rp2,7 triliun. Surat tersebut berisi tentang keberatan perusahaan KSO (Waskita Karya, SMJ dan Pijar Utama) atas surat pemberitahuan rencana pemutusan kontrak dari Pemprov Sumut melalui dinas PUPR.
Sebatas Pemberitahuan
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Sumut Bambang Pardede menegaskan bahwa proyek Rp2,7 triliun belum diputuskan kontraknya. Adapun surat yang mereka sampaikan, hanya sebatas pemberitahuan. “Itu surat pemberitahuan putus kontrak, yang berlaku dua Minggu. Yang mengeluarkan itu PPK atau KPA,” jelasnya.
Ditambahkan Bambang, dalam surat itu disebutkan, pihaknya masih memberi waktu dua minggu kepada pelaksana. “Apabila dalam dua minggu ada upaya dari kontraktor, bisa dipertimbangkan. Tapi yang pasti, belum ada pemutusan kontrak,” tambahnya.
Menyangkut surat yang beredar di masyarakat saat ini, Bambang Pardede mengatakan bahwa dirinya tidak terlalu fokus akan hal tersebut. “Saya tidak perlu tau siapa itu. Saya bekerja sesuai Tupoksi saya saja,” ujarnya. (m07)