MedanSumut

Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara Terdakwa Korupsi Gedung Balai Merah Putih Pematangsiantar

Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara Terdakwa Korupsi Gedung Balai Merah Putih Pematangsiantar
Empat terdakwa korupsi Gedung Balai Merah Putih Pematangsiantar dituntut 5 tahun penjara.Waspada.id/Ardana
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar dengan pidana lima tahun penjara.

Mereka ialah Hairullah B. Hasan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tekken Pratama (TP), Heriyanto selaku Direktur PT TP, Hary Gularso selaku tenaga ahli PT TP, dan Safnil Wizar selaku Dirut PT Inti Kharisma Wasantara sekaligus konsultan pengawas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Tuntutan tersebut dibacakan JPU pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Ferdinan Tamba Anugrah Tampubolon, di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (15/12) sore.

Menurut JPU, perbuatan keempatnya telah memenuhi unsur melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp4,4 miliar sebagaimana dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hairullah B. Hasan, Heriyanto, Hary Gularso, dan Safnil Wizar dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun,” ucap Ferdinan di hadapan majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat.

Jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda masing-masing senilai Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan jika denda tersebut tidak sanggup dibayar.

Selain itu, Hairullah, Heriyanto, dan Hary dituntut jaksa membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmati masing-masing senilai Rp1,4 miliar. Sementara Safnil tidak dituntut JPU membayar UP karena dinilai tak menikmati kerugian keuangan negara.

“Dengan ketentuan apabila para terdakwa tidak membayar UP paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Apabila harta benda para terdakwa tak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun enam bulan (2,5 tahun),” tambah Ferdinan.

Dari total UP tersebut, Ferdinan merincikan, Hairullah telah membayar UP Rp130 juta, Heriyanto telah membayar UP Rp205 juta, dan Hary telah membayar UP Rp120 juta.

Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan berikutnya yang digelar pada Senin (22/12/2025) mendatang.

Kasus korupsi ini diketahui bermula pada 2016 saat PT Telkom Indonesia menunjuk PT Graha Sarana Duta (GSD) yang merupakan anak perusahaan dari PT Telkom Indonesia untuk mengerjakan pembangunan Gedung Balei Merah Putih.

Namun, seluruh pekerjaan justru dialihkan ke PT TP melalui kontrak kerja No. 15l/HK.810/GSD-000/2017 tertanggal 21 April 2017 dengan nilai pagu anggaran senilai Rp51,9 miliar. (id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE