Scroll Untuk Membaca

MedanHeadlines

Januari-Maret, BNN Sumut Tangkap 8 Pengedar Narkoba

*7 Kg Sabu Dan 10 Kg Ganja Disita

Januari-Maret, BNN Sumut Tangkap 8 Pengedar Narkoba
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Selama Januari-Maret 2024, Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara mengungkap kasus peredaran tindak pidana narkotika mulai Januari-Maret 2024 dengan menangkap Delapan orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 7,1 kg sabu-sabu dan ganja 10,2 kg disita.

Kedelapan tersangka pengedar narkoba yang ditangkap berinisial JM ,26, RM ,44, ZH ,46, YM ,25, DS ,32, IM ,46, N ,32, dan MF ,23,.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Januari-Maret, BNN Sumut Tangkap 8 Pengedar Narkoba

IKLAN

“Para tersangka ditangkap atas pengungkapkan lima laporan kasus narkoba yang diterima BNN Sumut sejak Januari hingga 3 Maret 2024,” ujar Kabid Pemberantasan BNN Sumut, Kombes Pol Denny Situmorang, Senin (4/3).

Denny menerangkan, pengungkapkan kasus Narkoba yang dilakukan BNN Sumut diantaranya di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Perairan Tanjungbalai, Kecamatan Percut Seituan dan Kota Medan.

“Terhadap kedelapan pengedar narkoba itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun,” terangnya.

Denny menegaskan, BNN Sumut komitmen memberantas peredaran Narkoba.

“BNN Sumut terus gencar menindak peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara,” pungkasnya. (m27)

Waspada/Andi Aria Tirtayasa

Kabid Pemberantasan BNN Sumut, Kombes Pol Denny Situmorang dan perwakilan dari berbagai instansi terkait saat memaparkan hasil tangkapan selama Januari-Maret 2024 di kantor BNNP Sumut di Jl. Pasar V Timur Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan, Senin (4/3).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE