MEDAN (Waspada): Selama Januari-Maret 2024, Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara mengungkap kasus peredaran tindak pidana narkotika mulai Januari-Maret 2024 dengan menangkap Delapan orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 7,1 kg sabu-sabu dan ganja 10,2 kg disita.
Kedelapan tersangka pengedar narkoba yang ditangkap berinisial JM ,26, RM ,44, ZH ,46, YM ,25, DS ,32, IM ,46, N ,32, dan MF ,23,.
“Para tersangka ditangkap atas pengungkapkan lima laporan kasus narkoba yang diterima BNN Sumut sejak Januari hingga 3 Maret 2024,” ujar Kabid Pemberantasan BNN Sumut, Kombes Pol Denny Situmorang, Senin (4/3).
Denny menerangkan, pengungkapkan kasus Narkoba yang dilakukan BNN Sumut diantaranya di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Perairan Tanjungbalai, Kecamatan Percut Seituan dan Kota Medan.
“Terhadap kedelapan pengedar narkoba itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun,” terangnya.
Denny menegaskan, BNN Sumut komitmen memberantas peredaran Narkoba.
“BNN Sumut terus gencar menindak peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara,” pungkasnya. (m27)
Waspada/Andi Aria Tirtayasa
Kabid Pemberantasan BNN Sumut, Kombes Pol Denny Situmorang dan perwakilan dari berbagai instansi terkait saat memaparkan hasil tangkapan selama Januari-Maret 2024 di kantor BNNP Sumut di Jl. Pasar V Timur Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan, Senin (4/3).