Scroll Untuk Membaca

Medan

JPU Diminta Tersangkakan Oknum Sekretaris KONI Tapsel

Dugaan Tipikor Dana Hibah Daerah Tahun Anggaran 2019, 2020 Dan 2021

JPU Diminta Tersangkakan Oknum Sekretaris KONI Tapsel
PENASIHAT Hukum Kasibun Daulay SH didampingi Dodi Candra, SH.,MH, Ramlan Damanik, SH dan Muhammad Salim, SH. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Di PN Medan diminta untuk menindaklanjuti  dinamika sidang dan fakta-fakta yang terungkap dalam dugaan tindak pidana  korupsi (Tipikor) penggunaan dana hibah daerah tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021, yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Selatan. Yakni, menetapkan status tersangka kepada oknum Seketaris dan oknum Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tapsel periode 2015 – 2019 dan 2019 – 2023.

Hal ini disampaikan Kasibun Daulay SH didampingi Dodi Candra, SH.,MH, Ramlan Damanik, SH dan Muhammad Salim, SH, selaku Penasihat Hukum terdakwa Zulkifli Lubis dan Rudi Saputra dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut.

Dalam siaran persnya yang diterima Waspada di Medan, Rabu (26/7), Kasibun Daulay dkk  merespon sidang perkara dana hibah KONI Tapsel yang saat ini memasuki babak baru, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/7). Adapun agendanya adalah pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Sidang itu sendiri dipimpin Dr Dahlan, SH, MH sebagai ketua Majelis, Nani Sukmawati, SH., MH Anggota Satu dan Ibnu Kholik, SH.,MH Anggota  Dua dari unsur hakim adhoc Tipikor PN Medan.

Pada persidangan tersebut, JPU menghadirkan tujuh orang saksi, yang terdiri dari pengurus KONI Tapsel periode 2015 – 2019 dan 2019 – 2023 dan juga dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Yakni, saksi Maida, Sariful Awal, Saiful Anwar Nasution, Ismail Saleh, M. Taufik, Abbas Hasibuan dan Dahler Siregar. Mereka diperiksa secara bergantian.

Pada awalnya, sidang berjalan dengan datar dan tenang, hingga pada saat tiba pemeriksaan saksi Sariful Awal, situasi memanas dan dinamis.

Itu diuga terjadi karena saksi memberikan keterangan yang cenderung memojokkan terdakwa, seolah-olah semua yang terjadi di KONI Tapsel hanya dikendalikan sang ketua. Padahal terungkap dalam fakta persidangan bahwa “permohonan dana hibah dan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)-nya secara jelas ditandatangani secara bersama-sama ketua, sekretaris dan bendahara KONI Tapanuli Selatan”.

Hingga terungkap di persidangan bahwa dana hibah KONI Tapsel tahun 2019, 2020 dan 2021 tidak akan dapat dicairkan kecuali dimohon dan ditandatangani ketua, sekretaris dan bendahara KON. Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Dr  Dahlan, SH, MH, menjadi tegang.

Penasihat Hukum dan JPU saling interupsi dan kemudian proses sidang diambilalih ketua majelis, sekaligus meminta agar JPU mengembangkan perkara ini, dengan menetapkan status tersangka baru kepada sekretaris dan bendahara KONI Tapsel.

Tindaklanjuti

Menyikapi perkembangan sidang di Pengadilan Tipikor PN Medan, Penasihat Hukum Zulkifli Lubis dan Rudi Saputra, yakni Kasibun Daulay dan Dodi Candra kepada media meminta agar JPU Tapsel menyahuti dan menindaklanjuti dinamika sidang dan permintaan ketua majelis hakim.

Yakni untuk sesegera mungkin mengembangkan perkara ini, dengan melakukan penyidikan dan menetapkan status hukum tersangka kepada Sariful Awal, yang secara jelas terang benderang turut serta dalam proses pengajuan dan pembuatan LPJ dana hibah daerah KONI Tapsel.

“Yang kami harapkan adalah proses penegakan hukum yang berkeadilan, agar ada persamaan kedudukan di hadapan hukum equality before the law.  Kewenangan penyidikan dan penuntutan ada di tangan Jaksa. Kami Penasihat Hukum mendukung dilakukannya proses hukum dengan terang benderang dan tidak ada yang ditutup-tutupi, “ tegas Kasibun Daulay. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE