Scroll Untuk Membaca

Medan

Juli 2025, Pemerintah Provinsi Sumut Optimis Capai UHC

Juli 2025, Pemerintah Provinsi Sumut Optimis Capai UHC
Rapat Koordinasi Percepatan UHC di Provinsi Sumatera Utara di Aula Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat (02/05). Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menargetkan Bulan Juli 2025 wilayahnya memperoleh predikat Universal Health Coverage (UHC) dalam menjamin perlindungan kesehatan masyarakatnya melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumatera Utara, Basarin Yunus Tanjung dalam Rapat Koordinasi Percepatan UHC di Provinsi Sumatera Utara di Aula Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat (02/05).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Juli 2025, Pemerintah Provinsi Sumut Optimis Capai UHC

IKLAN

Dihadapan Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se Provinsi Sumatera Utara, Basarin menyampaikan bahwa saat ini masih terdapat gap antara jumlah peserta yang terdaftar sebagai peserta Program JKN dengan total penduduk Provinsi Sumatera Utara.

“Target cakupan kepesertaan JKN mengamanatkan tercapainya predikat UHC sebesar 98,6 persen dari total jumlah penduduk. Saat ini jumlah capaian peserta Program JKN di Provinsi Sumatera Utara per 1 Februari 2025 adalah sebesar 14,6 juta jiwa atau 93,61 persen dari total jumlah penduduk sebanyak 15,6 juta jiwa, sehingga masih terdapat gap sebesar 4,99 persen. Sesuai arahan dari Gubernur Provinsi Sumatera Utara, per Bulan Juli 2025, Provinsi Sumatera Utara harus segera meraih predikat UHC dengan mencapai target 98,6 persen peserta tersebut,” kata Basarin yang disampaikan melalui keterangan pers pada Sabtu (3/5).

Basarin menjelaskan, bahwa sejalan dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 serta prinsip desentralisasi pelayanan dasar, pembiayaan iuran Program JKN dalam rangka mencapai predikat UHC akan dilakukan secara proporsional antara pemerintah provinsi dan kabupaten di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Proporsi 80 persen kebutuhan pembiayaan premi JKN di daerah menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, sedangkan proporsi 20 persen menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

“Melalui pola ini diharapkan dapat memastikan kesinambungan program, mengurangi beban fiskal daerah, serta menjamin seluruh masyarakat Provinsi Sumatera Utara untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan biaya. Oleh karena itu, diharapkan pemerintah kabupaten/kota dapat menganggarkan iuran peserta PBPU Pemda sesuai dengan proporsi 20-80 persen tersebut,” ujar Basarin.

Perlindungan Jaminan Kesehatan

Senada dengan Basarin, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Faisal H menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu telah disepakati komitmen bersama antara Gubernur Provinsi Sumatera Utara dengan bupati/wali kota.

Komitmen tersebut adalah untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat Provinsi Sumatera Utara dengan beban proporsi anggaran daerah yang telah disepakati bersama.

“Menuju target bulan Juli 2025, kami terus berupaya mencari cara agar proporsi 20 persen dan 80 persen tersebut bisa dikurangi, sehingga dapat mengurangi beban APBD provinsi maupun kabupaten/kota. Gubernur Sumatera Utara telah berkoordinasi dengan Menteri Sosial untuk penambahan kuota peserta PBI-JK (red: Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan). Untuk dapat memaksimalkan penambahan kuota peserta PBI-JK tersebut, kami harap pemerintah kabupaten/kota melalui dinas sosial agar melakukan penginputan data melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) secara optimal,” terang Faisal.

Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Utara Muhammad Rahmadani Lubis menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan pergeseran anggaran daerah dalam memenuhi kebutuhan layanan dasar kesehatan masyarakat melalui pemberian jaminan kesehatan, sembari menunggu alokasi Dana Bagi Hasil (DBH).

Dengan mekanisme seperti itu, pihaknya memprediksi predikat UHC dapat tercapai per bulan Juli 2025.

“Gubernur Sumatera Utara berkomitmen, bahwa sepanjang pemerintah kabupaten/kota melaksanakan program kegiatan yang menunjang pencapaian program prioritas pemerintah provinsi maka pemerintah provinsi dapat memberikan bantuan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen untuk menyalurkan DBH di Tahun 2025,” terang Dani.

Perwakilan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementrian Sosial, Septian menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten/kota melalui dinas sosial setempat agar dapat secara optimal untuk dapat melakukan pengusulan dan penginputan data melalui SIKSNG.

Dinas Sosial diharapkan dapat menggerakkan operator SIKS-NG di desa dan kelurahan agar penginputan data dapat dilakukan sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.

“Per tanggal 01 Mei 2025 sistem penginputan melalui SIKS-NG sudah dibuka, dan nanti akan ditutup pada tanggal 11 Mei 2025. Kami mengimbau pemerintah kabupaten/kota untuk dapat mengoptimalkan periode tersebut untuk melakukan penginputan data. Pada tanggal 11 Mei 2025 kami berharap sudah dapat menerima usulan data yang telah disahkan oleh masing-masing bupati dan wali kota, untuk selanjutnya data tersebut dapat kami olah dan bisa dimasukkan ke dalam PBI-JK ,” kata Septian.

Pada kesempatan yang sama Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I, Mohammad Iqbal Anas Ma’ruf menyampaikan Pemerintah Provinsi Sumut bersama-sama dengan BPJS Kesehatan telah berkoordinasi intensif untuk memastikan jaminan pelayanan kesehatan dasar bagi seluruh penduduk Provinsi Sumatera Utara.

Menurutnya, hal tersebut merupakan kewajiban negara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sumatera Utara, Bapak Muhammad Bobby Afif Nasution yang telah menggelorakan komitmen kepastian perlindungan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat Provinsi Sumatera Utara tanpa terkecuali,” kata Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh kantor cabang BPJS Kesehatan di wilayah Provinsi Sumatera Utara untuk dapat berkoordinasi dengan dinas sosial setempat terkait penginputan data melalui sistem SIKS-NG.

Hal tersebut dilakukan utamanya kata Iqbal, dalam rangka memastikan strategi yang telah dijalankan untuk mencapai UHC di Provinsi Sumatera Utara berjalan sesuai rencana.

“Koordinasi BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara akan terus kami tingkatkan, sehingga nantinya lebih mudah untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi di lapangan,” kata Iqbal. (cbud)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE