Scroll Untuk Membaca

Medan

Kadis Perkim Didesak Selesaikan Konflk Bangunan Di Jalan Karya

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Warga Jl. Karya, Kompleks Taman Karya, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat mendesak Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Medan Endar Sutan Lubis menindaklanjuti kesepakatan bersama terkait konflik bangunan dengan tetangganya.

Haryanto kepada wartawan, Selasa (14/6) mengatakan, sudah enam bulan surat kesepakatan bersama dibuat dan diketahui Dinas Perkim, namun hingga kini belum juga ditindaklanjuti. “Karena itu saya mendesak agar hasil kesepakatan itu segera diproses,” sebutnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kadis Perkim Didesak Selesaikan Konflk Bangunan Di Jalan Karya

IKLAN

Haryanto menjelaskan, kesepakatan bersama dibuat, Selasa (7/12/2021) di Kantor Dinas Perkim Medan, menyatakan jika dia selaku pihak pertama akan melakukan pengukuran tanah berdasarkan SHM bersama BPN Kota Medan diketahui oleh tetangganya selaku pihak kedua.

Kesepakatan bersama ini ditandatangani Kabid Penataan Bangunan dan Lingkungan serta Kasi Pengawasan Teknis Bangunan dan Lingkungan Dinas Perkim Medan, Kasi Trantib Kelurahan Karang Berombak, Kepling dan warga.

Menurut Haryanto, persoalan dialaminya terkait permasalahan tanah dengan tetangganya berinisial N, warga Jl. Karya Gg Sosro. Ia menyebutkan, pembangunan yang dilakukan tetangganya menyalahi ukuran, karena mengambil bagian tanah miliknya. 

“Yang bersangkutan membangun rumah merapat ke dinding kami tanpa pemberitahuan, sedangkan dinding itu bukan batas dan masih ada sisa tanah di luar dinding tersebut,” jelasnya.

Pembangunan tersebut, telah merusak keramik dinding rumahnya. Berdasarkan sepengetahuannya, proses pengalihan tabah milik jirannya itu sudah dua kali dilakukan tanpa melibatkan dia sebagai jiran. 

“Sebagai salah satu satu bukti pengalihan dan pembuatan yaitu surat pernyataan fisik berupa batas tanah,” kata dia.

Haryanto menyebutkan, permasalahan ini sebelumnya dilaporkan ke Dinas Perkim Medan pada 18 Oktober 2021, juga telah disampaikan kepada Kepling dan N agar tidak melanjutkan pembangunan di atas tanah miliknya, tapi tidak diindahkan. “Padahal saya telah mengantongi sertifikat sejak 1998 dengan nomor SHM 726,” jelasnya.

Persoalan itu sudah ditembuskan ke Wali Kota Medan, Kepala BPN Medan, Camat Medan Barat dan Kasatpol PP Medan. “Oleh karena itu kami minta agar kesepakatan yang sudah diambil sebelumnya dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kepala Dinas Perkim Medan Endar Sutan Lubis dikonfirmasi wartawan terkait persoalan itu mengatakan, akan memeriksa laporan Haryanto. “Besok saya cek ke anggota sudah sejauhmana perkembangannya,” katanya singkat.(m10)

Waspada/Ist

Bangunan yang dipersoalkan warga di Jl. Karya Gg Sosro.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE