Medan

Kajatisu Baru Diharap Tegas Terkait MKN Tak Izinkan Oknum Notaris Diperiksa

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto SH MH, diharap mengambil sikap tegas terkait oknum notaris yang hingga kini tidak diizinkan oleh Majelis Kehormatan Notaris (MKN) untuk diperiksa, terkait dugaan korupsi di bank plat merah dengan kerugian negara Rp39,5 miliar.

Kejatisu sebelumnya, sudah tiga kali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan untuk notaris E . Namun, sampai saat ini MKN belum menyetujui. Bahkan, E juga pernah dipanggil sebagai PPAT namun tidak juga hadir karena belum mendapatkan izin dari Ketua MKN Sumut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Pemeriksaan notaris E sangat penting dalam kasus kredit macet PT KAYA di bank plat merah tersebut dan untuk mengetahui sejumlah aliran dana. Apalagi, akibat dugaan penggelapan yang diduga melibatkan notaris E dan pengembang menyebabkan kredit PT KAYA mengalami kemacetan yang sebelumnya masih lancar.

Menurut Sekretaris Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut, Nuriyono SH, Kajatisu yang baru menjabat agar tegas menangani perkara yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah tersebut.

“Ini kan Kajati baru, kita lihat apa upaya-upaya yang dilakukannya terhadap sikap dari MKN yang tidak mengizinkan notaris ini. Jangan karena sesama instansi pemerintah jadi segan dan akhirnya saling melindungi,” katanya, Sabtu (5/3).

Ia berharap agar Kajatisu yang saat ini dijabat Idianto, dapat bersikap tegas dan profesional untuk memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di bank tersebut.

“Gak ada yang kebal hukum. Kalau perlu, laporkan ketua MKN, dengan pasal menghalangi-halangi proses penyelidikan. Jangan hanya pasrah aja karena tidak diizinkan, harus tegas,” pungkasnya.

Ia mengatakan, undang-undang kenotarisan dibuat bukan untuk menjadi pelindung bagi pelaku tindak pidana. Melainkan untuk mempermudah menyelesaikan permasalahan hukum, khususnya di bidang kenotarisan.

“Kalau memang tidak bersalah, biarkan sajalah diperiksa, kenapa tidak diizinkan, kan aneh ini,” ujarnya.

Nuriyono menilai, tindakan yang dilakukan MKN seolah-olah melindungi notaris E dan diduga menghalang-halangi Kejatisu dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai salah satu instansi penegak hukum.

“Kok jadi seperti kebal hukum notaris ini. Kalau seperti ini enak kali lah. Nanti, ada notaris yang bersalah, tapi mau diperiksa gak diizinkan MKN. Karena gak diperiksa selamat dari jeratan hukum. Aneh itu namanya. MKN itukan naungannya Kemenkumham, instansi penegak hukum juga. Seharusnya mempermudah kejaksaan, bukan malah seperti ini,” imbuhnya. (m32).

Waspada/ist
Kantor Kejatisu, Jalan Abdul Haris Nasution, Medan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE