Medan

Kejatisu Terbitkan Sprint Korupsi KIP Di LLDikti Sumut

Kejatisu Terbitkan Sprint Korupsi KIP Di LLDikti Sumut
Gedung Kejatisu. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

@ Puspha: PR Utama Kajatisu Baru

MEDAN (Waspada.id): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menerbitkan surat perintah tugas (Sprint), terkait laporan dugaan korupsi penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta dugaan konflik kepentingan di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi SH MH, mengatakan penerbitan Sprint tersebut merupakan kelanjutan dari proses telaah yang sebelumnya telah dinyatakan rampung.

“Sudah keluar surat perintah tugasnya. Lanjutannya akan dilakukan pemanggilan, wawancara, serta pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket),” saat dikonfirmasi, Rabu (15/4).

Menurutnya, dalam tahap awal ini pihak Kejatisu akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan laporan tersebut.

“Yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Bisa pelapor, bisa juga pihak-pihak yang terkait langsung,” jelasnya.

Namun demikian, Rizaldi menyebut pihaknya belum dapat mengungkapkan secara rinci siapa saja yang akan dipanggil dalam proses klarifikasi tersebut, mengingat penanganan masih bersifat internal.

“Belum, itu masih tertutup. Kami juga belum bisa menyampaikan nama-namanya,” katanya.

Rizaldi menambahkan, hasil dari tahapan klarifikasi dan pengumpulan data tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kalau memang sudah jelas duduk perkaranya dan ditemukan indikasi pelanggaran, nanti bisa ditingkatkan ke tahap berikutnya, misalnya diserahkan ke bidang pidana khusus (Pidsus),” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pelapor dalam perkara tersebut tetap mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelapor itu dilindungi. Yang dilihat adalah informasi yang disampaikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejatisu menyatakan telah merampungkan telaah terhadap laporan dugaan korupsi penyaluran dana KIP Kuliah.

Kasus ini mencuat setelah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor LLDikti Wilayah I Sumut dan Kejatisu.

Dalam aksinya, mahasiswa menyoroti dugaan ketidakterbukaan dalam penyaluran dana KIP Kuliah yang merupakan program bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu.

Selain itu, mereka juga mengangkat dugaan konflik kepentingan di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumut yang dinilai berpotensi mempengaruhi independensi lembaga pengawas pendidikan tinggi.

Mahasiswa mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan tersebut secara transparan dan akuntabel, mengingat dana KIP Kuliah bersumber dari anggaran negara.

Periksa Kepala LLDIKTI

Secara terpisah Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Puspha) Sumatera Utara, Muslim Muis, SH, melontarkan nada keras terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam menangani dugaan korupsi dana KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Sumut.

Ia menilai penanganan kasus tersebut semasa Kajastisu Harly Siregar terkesan mandek tanpa kejelasan. Karena itu kepala kejatisu yang baru ini segera bertindak cepat tidak seperti pimpinan sebelumnya.

“Tidak ada alasan untuk lambat. Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut hak pendidikan masyarakat miskin,” tegas Muslim Muis dengan nada geram.

Ia bahkan mempertanyakan keseriusan Kejatisu dalam mengusut tuntas kasus ini. Menurutnya, publik berhak curiga ketika proses penyidikan berjalan lamban tanpa perkembangan berarti.

“Ada apa dengan Kejatisu? Kenapa kasus ini seperti jalan di tempat? Jangan sampai muncul kesan ada yang dilindungi,” ujarnya.

Muslim Muis menegaskan, dugaan korupsi dalam program KIP Kuliah merupakan bentuk kejahatan serius karena langsung merampas hak generasi muda dari keluarga tidak mampu untuk mengenyam pendidikan tinggi.

Lebih tajam lagi, ia mendesak agar Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut segera diperiksa. Ia menilai, mustahil kasus ini terungkap secara terang tanpa menyentuh pucuk pimpinan.

“Jangan hanya menyasar level bawah. Kalau mau terang, periksa juga pimpinan. Jangan tebang pilih,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa lambannya penanganan kasus ini bukan sekadar soal birokrasi, melainkan bisa berdampak luas terhadap kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kalau terus dibiarkan, ini mencederai rasa keadilan. Kejaksaan jangan main-main dengan kasus yang menyangkut masa depan anak bangsa,” ujarnya.

Puspha Sumut, lanjutnya, akan terus mengawal dan menekan aparat penegak hukum agar tidak bermain-main dalam perkara ini. Ia menegaskan, tidak boleh ada kompromi dalam penanganan dugaan korupsi dana pendidikan.

“Ini uang rakyat, untuk rakyat miskin. Kalau dikorupsi, itu kejahatan luar biasa. Kejatisu harus segera bertindak, bukan diam,” pungkasnya.(wsp.id)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE