MEDAN (Waspada): Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu (foto) angkat bicara terkait dugaan transaksional perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapanuli Tengah.
Kiyedi menegaskan, DPRD Tapteng akan segera melaporkan KPUD Tapteng ke Bawaslu Provinsi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kita akan melapor secara resmi, akan memanggil ataupun rapat dengar pendapat ataupun koordinasi dengan Bawaslu dan menyurati KPU Provinsi terkait masalah ini. Bila perlu kita akan minta Bawaslu menyurati DKPP terkait masalah ini,” tegasnya, Sabtu (24/12).
Menurut dugaannya, isu transaksional yang tersebar di masyarakat benar terjadi. Sebab dari 100 nama PPK yang diumumkan KPUD terdapat 50 nama yang tertera pada selebaran yang lolos penjaringan.
“Kita mendengar dugaan transaksional. Setelah di cek, disitu ada sekira 50 orang yang lolos dari berita-berita yang berkembang yang menguatkan kecurigaan kita kepada KPUD. Kita menduga bahwa transaksional itu benar,” sebutnya.
Bukan tanpa alasan Kiyedi bereaksi atas dugaan transaksional perekrutan PPK itu. Karena sebagai warga negara, ia juga punya hak untuk dipilih oleh masyarakat pada Pemilu mendatang.
“Apabila terjadi seperti ini, artinya menciderai kami juga yang akan mencalonkan diri pada pemilihan mendatang. Kita ingin pemilihan yang akan datang ini adil, jangan ada transaksional, jangan ada nepotisme, penghunjukan. Jadi, kita ingin itu berjalan sesuai hasil ujian,” kata politisi Partai NasDem itu.
Karena sebut dia, hasil dari ujian CAT (Computer Asisted Test) tidak ditampilkan. “Sedangkan ujian CPNS hasilnya ditampilkan. Kita gak tahu berapa hasil ujian yang lolos ini,” ujarnya.
Karenanya, ia menduga ada kepentingan terselubung pada perekrutan PPK Tapteng kali ini. Sebab itu, Kiyedi mengaku dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan partainya untuk menyikapi isu transaksional perekrutan PPK Tapteng.
Ia juga mengatakan, usai perekrutan PPK, dalam waktu dekat digelar perekrutan PPS (Panitia Pemungutan Suara). Hal ini perlu diwaspadai, jangan sampai terjadi transaksional.
Selain itu, kata dia, ada informasi salah seorang Komisioner KPUD Tapteng mendaftar ke salah satu partai politik. “Kita mendukung seandainya itu benar, tapi jangan sampai memanfaatkan lembaga KPU,” katanya.
Terpisah, Komisioner KPUD Tapteng Timbul Panggabean yang juga menjabat Kordiv SDM dan Parmas dikonfirmasi wartawan menanggapi pernyataan Ketua DPRD Tapteng yang akan menyurati Bawaslu dan DKPP terkait isu transaksional perekrutan PPK, mengatakan KPU akan menanggapi surat tersebut.
Terkait dirinya mendaftar ke salah satu partai, Timbul membantahnya. Karena menurutnya, seorang Komisioner KPU dilarang terlibat dalam partai politik. “Partai mana, partai tambahan ya, kan penyelenggara pemilu tidak boleh berpartai,” sebutnya.
Sebelumnya, beredar selebaran berisi daftar nama-nama diduga merupakan calon PPK Tapteng. Selain nama, juga terdapat nominal uang serta nama beberapa orang diduga sebagai penerima. Bahkan di akun facebook KPU Kabupaten Tapteng, banyak netizen mempertanyakan dan mencurigai proses perekrutan PPK di Tapteng.(m10)