Kreditur Konkuren PT Anggrek Hitam Minta Perlindungan Bawas MA

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Kisruh kepailitan PT Anggrek Hitam memasuki babak baru, menyusul permohonan perlindungan hukum dari kreditur konkuren ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), terkait dengan berbagai kejanggalan proses penegakan hukum dalam perkara tersebut. Diduga oknum petinggi Pengadilan Negeri (PN) Medan terlibat dalam melindungi kepentingan salah satu pihak dalam perkara tersebut.

“Ya benar kami sudah masukan surat ke Bawas MA. Alasan kami mengajukan pengaduan tersebut karena kami melihat telah terjadi penyalahgunaan kewenangan di Pengadilan Niaga Medan oleh majelis hakim pemutus perkara gugatan lain-lain (action paulina),” kata Direktur PT Kembang Utama, Karso Inggalih, Jumat (4/2).

Disebutkan, penyalahgunaan wewenang terjadi atas putusan nomor 3/Pdt.Sus-Lain-lain/2021/PN Niaga Mdn tertanggal 29 Oktober 2021. Beralamat di Kota Batam, Kepulauan Riau, PT Kembang Utama adalah salah satu kreditur konkuren dari PT Anggrek Hitam yang dalam pailit. Nilai tagihan perusahaan ini senilai Rp3.359.391.953, tagihan ini sudah diakui dan terdaftar dalam Tagihan Tetap Tim kurator PT Anggrek Hitam (dalam pailit).

Diuraikannya, bahwa dalam putusan pailit Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan menunjuk tim kurator PT Anggrek Hitam, BSA dan MS.

“Kurator BSA dan MS dalam menjalankan tugasnya telah melanggar due process dalam menetapkan status kreditor tetap dan menetapkan harta pailit,” kata Karso Inggalih dalam surat pengaduannya.

Dikatakannya, kurator BSA dan MS diduga bekerja sama melindungi PT Anggrek Hitam (dalam pailit) dan Quantum Renaissance Limited selaku Kreditor Separatis serta selama menjalani due process kepailitan, kebijakannya telah merugikan para kreditor konkuren. “Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri,” katanya.

Kecurigaan para kreditor konkuren terhadap kinerja Kurator BSA dan MS yang melindungi dan membela PT Anggrek Hitam (dalam pailit) dan Quantum Renaissance Limited selaku kreditor separatis tersebut bertujuan menyembunyikan harta pailit.

“Dilakukan dengan cara pemasangan hak tanggungan dan hak fiducia atas seluruh harta pailit PT Anggrek Hitam (dalam pailit) yang dilakukan oleh Bratanata Perdana pengurus dari PT Anggrek Hitam dengan Johan Yudha Santosa pengurus dari Quantum Renaissance Limited dalam waktu yang sangat singkat,” ujarnya.

Jarak waktu pemasangan hak tanggungan dan fidusia dengan putusan pailit hanya 7 bulan 11 hari, pemasangan Hak Tanggungan dan Fidusia pada 22 Desember 2017 sementara PT Anggrek Hitam dinyatakan pailit pada 2 Agustus 2018. Menurut UU Kepailitan, hak tanggungan dan fidusia yang dilakukan sebelum satu tahun akan batal demi hukum.

Selain menjadi tersangka, Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Medan telah memberhentikan Kurator BSA dan MS berdasarkan Penetapan Nomor: 7/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn, tertanggal 4 September 2019, dan menunjuk kurator baru yaitu Iming Maknawan Tesalonika dan Budy Supriady.

Kurator Iming dan Budy juga menemukan sejumlah keanehan pada proses pemasangan hak tanggungan dan fidusia yang dilakukan pendahulunya. “Diduga ada konflik kepentingan. Dalam hal ini adalah pada sosok Bratanata Perdana,” katanya.

Di sisi lain, Bratanata Perdana berposisi sebagai Direktur dan Pendiri (Founder) Quantum Renaissance Limited, Lembaga Keuangan Bukan Bank, perusahaan baru berdiri pada Juni 2015, dengan modal hanya 1 USD. Di sisi lain, Bratanata Perdana juga adalah Direktur PT. Anggrek Hitam dalam Facility Agreement 30 Juni 2016.

“Kedudukan Saudara Bratanata Perdana di dua kaki (PT Anggrek Hitam vs Quantum Renaissance Limited) jelas adalah konflik kepentingan dan patut diyakini turut ambil bagian dalam pemasangan Hak Tanggungan dan Hak Fiducia dengan tujuan mengalihkan aset PT Anggrek Hitam ke Quantum Renaissance Limited dengan jalan Hak Tanggungan dan Fiducia lewat APHT dan Akta Fiducia 7 bulan sebelum akhirnya jatuh Pailit, dengan tujuan menyembunyikan harta pailit dan telah merugikan seluruh Kreditur Konkuren,” sebutnya.

“Sungguh aneh semua harta pailit dari alat tulis kantor sampai tanah dan bangunan bisa dibebankan jaminan ke 1 Kreditor yang baru didirikan dengan modal 1 USD, ternyata terbongkar semua, si pemegang jaminan semua harta pailit PT Anggrek Hitam adalah afiliasi sendiri PT Anggrek Hitam sendiri” katanya menambahkan.

Ia melanjutkan, kendati penyimpangan atas hukum tersebut sangat terang benderang, kurator Iming dan Budy segera mengajukan gugatan untuk membatalkan status separatis Quantum namun Majelis Hakim Nomor 3/Pdt.Sus-Lain-lain/2021/PN. Niaga Mdn, memberikan putusan yang pada intinya menolak gugatan Kurator Iming dan Budy terhadap Quantum Renaissance Limited.

“Yang dalam salah satu pertimbangan tidak ada itikad buruk dalam pemasangan Hak tanggungan dan Fidusia tersebut, sangat aneh ditolak karena tidak ada itikad buruk padahal jelas ada penyimpangan hukum Pasal 41, 42 UU 37/2004 sangat terang benderang, ada apa ini,” kata para kreditur konkuren.

Karena itu, lanjutnya, status separatis Quantum Renaissance Limited tetap melekat sehingga berakibat merugikan seluruh kreditor konkuren.

“Putusan tersebut nyata-nyata menciderai rasa keadilan kami selaku Kreditor Konkuren dan kami rasa tidak hanya kami saja tetapi semua kreditor konkuren sangat dirugikan dengan adanya Putusan Nomor 3/Pdt.Sus-Lain-lain/2021/PN.Niaga Mdn tertanggal 29 Oktober 2021.”ujarnya.

Para kreditur konkuren mendapat kabar burung bahwa ada petinggi Pengadilan Negeri Medan yang memerintahkan untuk melindungi Quantum Renaissance, karena jelas ada dugaan pelanggaran hukum penyembunyian harta pailit yang dapat merugikan seluruh Kreditor tapi majelis hakim memberikan putusan yang bertentangan.

“Karena itu, kami sangat kuatir adanya mafia hukum terlibat dalam perkara ini, sehingga merugikan seluruh Kreditor Konkuren, kami berharap kejadian di PN Surabaya seperti pemberitaan akhir-akhir ini tidak terjadi di PN Medan, oleh karena itu agar semua jelas kami mohon kepada pihak Bawas MA untuk mengawasi, memanggil dan memeriksa majelis hakim yang menangani perkara gugatan actio pauliana Nomor 3/Pdt.Sus-Lain-lain/2021/PN Niaga Mdn,” pungkasnya. (m32).

Waspada/ist
Gedung Pengadilan Negeri Medan.

  • Bagikan