Scroll Untuk Membaca

Medan

KY Diminta Kawal Kasus Mujianto Hingga Kasasi

KY Diminta Kawal Kasus Mujianto Hingga Kasasi
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Komisi Yudisial (KY) RI diminta agar mengawal perjalanan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Direktur PT
Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto, hingga ke tingkat kasasi.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jaring Mahasiswa LIRA (DPW Jaring Mahali) Provinsi Sumatera Utara, Ajie Lingga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KY Diminta Kawal Kasus Mujianto Hingga Kasasi

IKLAN

Sebab menurutnya, kasus tersebut telah mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat, pasca di Pengadilan Negeri Medan, hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Mujianto.

Menurutnya, untuk lebih terwujudnya rasa keadilan dan kebenaran, Komisi Yudisial (KY) harus benar-benar dalam mengawal perkara ini.

“Sekarang, masyarakat Sumut masih menanti putusan Mahkamah Agung terkait kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Komisi Yudisial harus komit dalam mengawal perkara ini agar tidak sampai ‘masuk angin’,” ucapnya Jumat (7/4).

Sebab, kata dia, vonis bebas yang diberikan kepada Mujianto dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Langkah yang dilakukan JPU Kejati Sumut mengajukan Kasasi sudah tepat.

JPU Kejati Sumut, sebelumnya menuntut Mujianto dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.

Mujianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Harapan kita, pengajuan kasasi JPU Kejati Sumut tidak dinodai lagi dengan berbagai kepentingan yang membuat masyarakat semakin tidak percaya dengan yang namanya rasa keadilan,” pungkasnya.

Dari fakta di persidangan beberapa waktu lalu, bahwa hakim dalam persidangan memiliki pertimbangan, Mujianto tidak tahu menahu terkait lahan yang dijual kepada Canakya Suman diagunkan ke bank.

Berdasarkan dakwaan jaksa disebutkan, kasus ini berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja ke bank dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, sampai saat ini, Kejati Sumut masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung terkait pengajuan Kasasi JPU atas putusan vonis bebas oleh Hakim pada Pengadilan Tipikor PN Medan. (m32).

Waspada/ist
Terdakwa Mujianto saat disidangkan beberapa waktu lalu di PN Medan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE