Lahan Ternak Dirusak, Barus Ngadu Ke Polisi

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Dua kali lahan ternaknya dirusak orang, Jen Abadi Barus ,38, warga Dusun III Desa Seiberaskata, Kecamatan Sunggal, Kab. Deliserdang, hilang kesabarannya. Tak pelak lagi, Jen Abadi Barus pun melaporkan terduga pelaku pengrusakan berinisial DT ke Polrestabes Medan, Sabtu (29/1) sesuai dengan Nomor Laporan : LP/B/337/I/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Kepada wartawan di Media Center Polrestabes Medan, Jen Abadi Barus mengatakan pengrusakan terjadi pada Rabu (26/1) lalu di lokasi ternaknya di Dusun III Desa Sei Beraskata. Bahkan sudah diperingati isterinya tetapi terlapor terus merusak kandang ternak miliknya.

“Terlapor sudah diperingati tapi terlapor masih terus merusak kandang ternak saya. Ada dua kandang ternak yang dirusaknya,” ujar Barus.

Barus menyebutkan pada Oktober 2021 lalu terlapor juga pernah melakukan hal yang sama, sayang laporannya ke Polsek Sunggal tidak diterima.

“Jadi sebabnya terlapor merusak karena ayah terlapor menjual tanah pada bapak saya. Surat jual belinya pun ada. Jadi terlapor kan enggak ada hak lagi untuk merusak tanah itu. Jual beli tanah itu pada 1961 lalu seluas 6×18 meter persegi,” ujar Barus lagi.

Dalam laporan tersebut terlapor berinisial DT, warga Kabupaten Karo, dipersangkakan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 406 KUHPidana.

Barus berharap agar pelaku segera ditangkap karena aksinya sangat meresahkan dirinya dan meminta polisi segera menangkap dan memproses pelaku sesuai dengan hukum berlaku.(m27)

Waspada/Andi Aria Tirtayasa

Jen Abadi Barus memperlihatkan surat bukti laporan pengaduannya di Media Center Polrestabes Medan, Sabtu (29/1).

  • Bagikan