MEDAN (Waspada): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengimbau masyarakat agar jangan mau menjual suaranya lewat serangan fajar atau politik uang yang dilakukan menjelang pemilu 2024.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra (foto) mengatakan, Pemilu tahun ini, masyarakat luas bisa melihat dengan jelas banyaknya kecurangan-kecurangan pra pencoblosan, hal tersebut ditandai dengan banyaknya berita viral mulai dari pemberitaan lokal maupun nasional dan melalui media sosial.
“Bahkan pada tanggal 11 Februari 2024 kemarin telah dirilis sebuah film dokumenter dengan judul Dirty Vote, yang menggambarkan banyaknya kecurang pemilu dan telah ditonton lebih dari 6 juta orang,” kata Irvan, Selasa (13/2)
Irvan mengatakan, menyikapi maraknya dugaan kecurangan pemilu tahun 2024 sesungguhnya telah merusak demokrasi dan konstitusi. LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum, HAM dan Demokrasi menilai kecurang pemilu kali ini belum berhenti, diduga kurang dari 24 jam sebelum pencoblosan masyarakat akan dihadapkan dengan adanya serangan fajar atau politik.
“Serangan fajar yang diisyaratkan dengan meminta seseorang untuk memilih paslon tertentu dan atau anggota legislatif menjadi sangat krusial menjelang detik-detik pencoblosan. Oleh karena itu LBH Medan mengimbau masyarakat khususnya Sumatera Utara jangan menjual suaranya hanya karena uang.
LBH Medan menilai sesungguhnya serangan fajar atau money politic akan menyengsarakan rakyat. Seperti istilah kekinian, tidak ada makan siang gratis. Hal ini menggambarkan jika pemberian serangan fajar nantinya akan dikembalikan dengan praktik-praktik tidak baik semisal korupsi.
“Oleh karena itu masyarakat harus berani melawan, mendokumentsikan serta melaporkan jika adanya money politic. Bahkan masyarakat secara bersama-sama juga harus mengawal pasca pencoblosan,” sebutnya.
Bentuk Pelanggaran Pemilu
LBH Medan menduga, hal ini sebagai proses penghancuran demokrasi dan merupakan bentuk pelanggaran pemilu yang serius. Politik uang menjadi cara yang digunakan elit-elit politik untuk mendapatkan kekuasaan dan jabatan serta dampak kedepanya menjadi cikal bakal Korupsi yang pastinya menyengsarakan rakyat.
“Secara hukum serangan fajar (Money Politic) telah diatur dalam Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286, ayat (1), 414 dan 523 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara dan denda. Serta melanggar UUD 1945 jo UU 39 Tahun 1999 tentang HAM,” ujarnya.
Maka berdasarkan hal tersebut, LBH Medan yang merupakan lembaga yang berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum dan hak asasi manusia mengimbau kepada seluruh Masyarakat untuk tidak memilih calon presiden, calon legislatif yang melakukan politik uang ataupun serangan fajar atau dengan kata lain tidak menjual suaranya.
“Serta mengajak masyarakat secara bersama-sama mengawal pemilu dan melawan serta melaporkan jika adanya serangan fajar ataupun kecurangan pemilu lainnya. Hal ini harus dilakukan guna Indonesia yang lebih baik, adil dan sejahtera dan bebas dari pelanggaran HAM,” pungkasnya. (m32)