Lurah Terjun Terbitkan Surat Penguasaan Fisik Sesuai Persyaratan Dan Mekanisme

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Lurah Terjun Kecamatan Medan Marelan, Taufik SSTP MAP menegaskan bahwa dirinya menerbitkan surat penguasaan fisik dan Surat keterangan Pendaftaran SPPT PBB kepada Sayed Saiful karena telah memenuhi persyaratan dan mekanisme yang berlaku.

“Pak Sayed Saiful memiliki data yang valid dari dasar surat surat terdahulu dan dikuatkan dengan 4 surat keterangan tanah yang objek tanahnya sepadan dari pak Sayed muktar (selaku orang tua Sayed Saiful) sehingga benar saya mengeluarkan surat penguasaan fisik dan surat keterangan permohonan SPPT PBB kepada Sayed Saiful dan memang benar Sayed Saiful yang secara de facto menguasai fisik tanah sampai saat ini,” kata Lurah Kelurahan Terjun Taufik kepada Waspada, Sabtu (5/2) di kantor Kelurahan Terjun.

Pernyataan Lurah Terjun Taufik SSTP MAP terkait adanya laporan Arifin ke Kejari Belawan yang mengaku sebagai pemilik sah tanah yang berada di Jalan Sapta Marga Pasar 3 Barat, Terjun beberapa hari yang lalu.

Dijelaskan Lurah Terjun, pihaknya sejak awal telah mengecek kebenaran surat yang dimiliki Sayed Syaiful.

“Sejak awal surat telah kita chek kebenarannya,” ucap Lurah Taufik kembali.

Lurah Terjun menambahkan, berita-berita yang mencuat ke publik dan menuding dirinya bersekongkol dengan mafia tanah tidaklah mendasar.

“Padahal diketahui kalau lahan yang dilaporkan Arifin berada di Kampung Bederah Pasar 1-2 Arumdalu Kecamatan Medan Labuhan sesuai dengan Surat Keterangan Pemerintah provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 1968, dan setau saya dan boleh di konfirmasi ke sesepuh atau pun tokoh masyarakat khususnya di Kelurahan Terjun tidak ada yang namanya Kampung Bederah dan dari dulu yang ada Kampung Terdjoen.

Menurut Lurah Terjun, pihak Arifin memiliki surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) dibayar di objek pajak Pasar 2 Lingkungan II, Kelurahan Terjun, Medan Marelan, sedangkan yang dilaporkan Arifin lokasi tanah pihak Sayed Saiful berada di Jalan Sapta Marga Lingkungan 3 dan boleh juga dikonfirmasi ke tokoh masyarakat selama ini belum ada perluasan wilayah lingkungan atau pun berganti lingkungan dari lingkungan 2 ke 3 dengan objek yang sama.

“Jadi saya kira ada beberapa kejanggalan di surat Arifin,” jelas Taufik kepada wartawan.

Lahan kepunyaan Sayed Saiful dibeli berdasarkan surat jual beli tertanggal 22 Mei 1969 antara orangtunya, Said Muchtar Aly dari Tgk Alaoedin yang dari grand sultan 1951. Ada kejanggalan didapatkan pada tanda tangan saat Penghulu Kampung Terdjoen A Sani Muthalib tahun 1969 antara surat Said Muchtar (orangtua Sayed Saiful) dengan surat Arifin.

“Kedua surat saya pegang. Ada tanda tangan Penghulu Kampung Terdjoen A Sani Muthalib yang berbeda di surat Pak Arifin dan surat pak Said Muchtar,” ungkap Lurah Terjun. Namun hingga kini Arifin yang memiliki dua hamparan tanah yang masing-masing 20000 meter serta 14200 meter SKT Gubernur Sumut belum pernah diperlihatkan surat aslinya ke saya hanya berupa salinan fotocopy,” terang Lurah Terjun.

Lurah Terjun menambahkan, laporan Arifin terdahulu telah dijawab Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang menyimpulkan kalau peristiwa itu bukankah pidana dan kasus dihentikan penyelidakannya pada tanggal 18 November 2021.

“Surat dari Pak Wali Kota Medan melalui pak sekda kita balas dan kita klarifikasi sesuai dengan ketentuan ada data pertinggal yang di balas oleh kecamatan Medan Marelan terkait aduan dari sdr. Arifin,” beber Lurah Terjun seraya berharap semoga persoalan ini bisa selesai dengan adil dan dirinya selalu koordinasi dengan Ketua LPM Kota Medan terkait adanya indikasi oknum LPM Kelurahan Terjun yang ikut andil dalam persoalan ini,” pungkas Lurah Terjun. (m27)

  • Bagikan