Medan

Modus Pengiriman Buku, Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 680 Gram Sabu Ke Mataram

Modus Pengiriman Buku, Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 680 Gram Sabu Ke Mataram
MEDAN (Waspada.id): Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan pengiriman sabu-sabu seberat 680 gram yang hendak dibawa ke Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan pengiriman sabu-sabu seberat 680 gram yang hendak dibawa ke Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Dit Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi menyebutkan, barang haram tersebut hendak dikirim menggunakan salah satu jasa ekspedisi yang ada di Kecamatan Medan Maimun, dengan modus pengiriman buku.

“Kami telah mengamankan tiga tersangka dari lokasi berbeda. Barang bukti dikemas dalam buku yang dimodifikasi dan akan dikirim melalui jasa pengiriman barang menuju ke Mataram, Lombok,” sebutnya, Senin (23/2/2026).

Ketiga tersangka berinisial IS, DP dan GA. Tersangka IS dan DP ditangkap di Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang pada Jumat (13/2/2026) sekira pukul 18:00 WIB.

Sedangkan GA ditangkap di sebuah kamar kos Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Helvetia.

Penangkapan dilakukan petugas dengan menyaru sebagai pembeli narkoba seberat 5 gram seharga Rp2 juta kepada tersangka IS.

Tak lama kemudian, tersangka kedua, DP datang membawa sebungkus rokok, dan diserahkan kepada IS. Keduanya langsung ditangkap.

Tersangka mengaku memperoleh narkoba dari seseorang berinisial GA. Pengembangan dilakukan dan GA ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,4 gram, handphone iPhone 13 Pro, dan tanda pengiriman paket J&T Express.

Dalam resi tersebut, tujuan pengirimannya kepada seseorang berinisial S, di Jalan Semangka, Gang Delima, Lingkungan Sukaraja Timur, Kecamatan Ampenan Tengah, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dari kertas resi tersebut polisi mencurigai adanya pengiriman lebih besar.

Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi di Jalan Brigjen Katamso, Medan guna membatalkan pengiriman.

Di kantor ekspedisi, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 680 gram. Narkoba ini disembunyikan dalam buku yang sudah dilubangi, dan diisi 7 plastik sabu-sabu.

Tersangka GA mengaku sudah berulangkali mengirim sabu-sabu dari Kota Medan ke Kota Mataram dengan modus yang sama.(id168)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE