Scroll Untuk Membaca

Medan

Nakes, Manajemen RS Diberi Pemahaman Tentang Penyelesaian Sengketa Medis

LEMBAGA Mediasi Arbtrase Medis dan Kesehatan (LMA-MKI) Kota Medan dan Lembaga Pelatihan Kesehatan (LPK) Prima Indonesia menggelar seminar perlindungan hukum bagi tenaga medis, di RS Royal Prima Medan, Sabtu (24/2). Waspada/Ist
LEMBAGA Mediasi Arbtrase Medis dan Kesehatan (LMA-MKI) Kota Medan dan Lembaga Pelatihan Kesehatan (LPK) Prima Indonesia menggelar seminar perlindungan hukum bagi tenaga medis, di RS Royal Prima Medan, Sabtu (24/2). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Banyak kasus sengketa medis berujung pelaporan ke kepolisian hingga dipersidangkan. Padahal sengketa medis dapat diselesaikan tanpa harus melapor langsung kepolisian atau aparat hukum.

Untuk itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Medan, Sumut bekerjasama dengan Lembaga Mediasi Arbtrase Medis dan Kesehatan (LMA-MKI) Kota Medan dan Lembaga Pelatihan Kesehatan (LPK) Prima Indonesia menggelar seminar perlindungan hukum bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, rumah sakit dan pasien serta penyelesaian sengketa sebagai implementasi berlakunya Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan khususnya pasal 30 yang berlangsung pada Sabtu (24/2) di RS Royal Prima Medan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Nakes, Manajemen RS Diberi Pemahaman Tentang Penyelesaian Sengketa Medis

IKLAN

Hadir Direktur LPK Prima Indonesia, Dr.dr.Wienaldi,M.K.M, Fisqua, narasumber YM Prof Dr H Supandi S H M Hum, dan Ketua Lembaga Mediasi Arbtrase Medis dan Kesehatan (LMA-MKI) Kota Medan, Dr Dra Risma Situmorang S H M H., ALLArb, Ketua IDI Medan, Dr dr Ery Suhaimi, S H M H M.ked (Surg), Sp.B, FINACS., FICS. Sejumlah perwakilan Organisasi Profesi Medan dan Sumut.

“Seminar Ini sangat penting terutama untuk kota Medan, agar dengan adanya UU no 17 tahun 2023 tentang kesehatan khususnya pasal 30, bahwa jika ada sengketa medis, harus melalui diluar pengadilan dulu, tidak bisa langsung ke kepolisian tetapi harus ada mediasi,” ungkap Ketua IDI Medan, Dr dr Ery Suhaimi, S H M H M.ked (Surg), Sp.B, FINACS.

Ia menyebutkan selama ini jika ada masalah harus langsung melaporkan ke poilisi, sehingga dengan adanya UU ini sebutnya tidak bisa lagi.

“Jadi harus dilakukan upaya penyelesiaan sengketa diluar pengadilan dulu,” ucapnya.

Ia sangat mengapresiasi Dengan adanya lembaga mediasi yang telah hadir di Medan, katanya sangat membantu dalam menyelesaikan sengketa terutama dari organisasi profesi (OP) Kesehatan dalam menyelesaikan sengketa medis.

Pemahaman

Ketua Lembaga Mediasi Arbtrase Medis dan Kesehatan (LMA-MKI) Kota Medan, Dr Dra Risma Situmorang S H M H., ALLArb, mengatakan bahwa kegiatan ini penting dilaksanakan karena untuk memberi pemahaman kepada tenaga medis dan kesehatan dan juga manajemen rumah sakit betapa pentingnya perlindungan hukum bagi pasien, tenaga medis dan tenaga kesehatan (TMTK) dan rumah sakit. Jadi UU nomor 17 tahun 2023 itu memberikan keseimbangan perlindungan hukum yang baik dan bermartabat bagi PMTK.

“Asalkan pelaku medis itu melayani secara profesional, kompeten dan sesuai prosedur mengikuti peraturan UU, harapan saya di seluruh Indonesia nanti akan ada kantor-kantor perwakilan lembaga mediasi.
Disini, kota Medan kota pertama yang ada kantor keterwakilannya sehingga jika ada sengketa medis kesehatan tidak harus didorong ke penyelesaian hukum tapi lebih baik di mediasi dulu atau restorastif justis sehingga ada keadilan bagi korban dan tenaga medis,” tegasnya.

Ini katanya juga harus menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah, harus suport, kepolisian juga harus paham supaya sama- sama dalam pemahaman hukum dibidang medis supaya tercipta ketenangan antara tenaga medis kesehatan dan juga pasien merasa diperlakukan adil.

Ia membeberkan, di Medan sendiri kasus mal praktek yaitu kasus RSUD dr Pirngadi Medan yaitu kasus oksigen kosong, karena tidak mau mediasi akhirnya sampai ke mahkamah Agung dan rumah sakit itu dihukum dengan dinyatakan salah dalam melawan hukum dan dugaan mal praktek juga terjadi di salah satu dokter kecantikan di Medan juga kasus dokter Gita yaitu kasus vaksin kosong.

“Saya berharap kasus- kasus sengketa medis kesehatan ini semakin sedikit dan tentunya harus ada perhatian pemerintah karena pemerintah juga sebagai pembina rumah sakit daerah yang ada di semua provinsi.

Dukung Penuh

Sementara itu, Direktur LPK Prima Indonesia, Dr.dr.Wienaldi,M.K.M, Fisqua mengaku seminar ini sangat baik, dan mendukung penuh.

“Kita dukung apalagi sudah ditetapkannya UU dan kehadiran LPK Prima Indonesia sebagai lembaga diklat khusus bidang kesehatan terakreditasi oleh kementerian kesehatan sehingga bisa berperan meningkat kan kompetensi dan SDM di Indonesia,” ucapnya.

Tentunya juga ucapnya dengan seminar itu haramnya dapat memberikan wawasan hukum kepada semua nakes dengan harapan bisa membantu memberikan pelayanan terbaik dan ada wawasan yang baik. Selain itu nyaman bekerja tapi ada hak pasien terlindungi.

Pada kesempatan itu, juga dilaksanakan peresmian kantor LMA-MKI Medan dan penandatanganan MOu dengan IDI Cabang Medan, PPNI, IBI, IAI dan LPK Prima. (cbud)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE