MEDAN (Waspada.id): Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap oknum guru swasta atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Dari tersangka berinisial AS, 39, diamankan barang bukti 2 kilogram sabu serta ribuan butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus dilakukan Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut pada Jumat (3/4) dini hari sekira pukul 00:20 WIB di simpang Tuntungan, Desa Pancur Batu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kabupaten Deliserdang.
Direktur Dit Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi kepada wartawan, Senin (13/4/2026) mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Berdasarkan laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan. Selanjutnya melakukan pembelian terselubung hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” sebutnya.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan transaksi terselubung membeli sabu-sabu seberat 50 gram dari tersangka. Setelah transaksi terjadi, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku di lokasi.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka, dan menemukan sabu-sabu seberat 1.014,7 gram dalam plastik klip, serta satu paket sabu lainnya seberat 1.096,6 gram dalam kemasan. Petugas juga menemukan 2.000 butir pil berwarna hijau diduga ekstasi.
Turut diamankan sejumlah alat diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, sendok, serta satu unit telefon genggam dan sepeda motor.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Tersangka mengaku membeli sabu-sabu Rp250 juta per kilogram, dan berencana menjualnya kembali dengan keuntungan sekira Rp10 juta per kilogram. Untuk pil ekstasi juga diperoleh dari jaringan yang sama,” kata Andy.
Petugas sempat melakukan pengembangan menangkap pemasok tersebut, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi saat didatangi.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Sumut menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara serta mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.(id145)










