MEDAN (Waspada): Aksi seorang oknum Polwan berinisial Bripka LA mengamuk di rumah warga di Kota Tebingtinggi hingga viral di media sosial membuat Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan meminta maaf.
Bahkan, korban bernama Windu Akhirula Hasibuan ,29, warga Jl. Tengku Hasyim Utama Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Tebingtinggi, Senin (16/12) malam telah melaporkan peristiwa tersebut ke Propam Polrestabes Medan.
Dalam video viral tersebut memperlihatkan oknum Polwan berinisial Bripka LA mengamuk di rumah warga di Komplek Griya Aira, Jalan Tengku Hasim Utama, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi pada Sabtu (14/12). Diduga, Bripka LA tidak terima suaminya dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri 2024.
Terkait peristiwa tersebut, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa oknum Polwan itu, merupakan anggota Polri bertugas di Polsek Tembung.
“Kami mendapatkan informasi dari media, terhadap seseorang anggota Polrestabes Medan, dan tepatnya bertugas di Polsek Medan Tembung,” kata Gidion, Rabu (18/12).
Gidion menjelaskan pihak Propam Polrestabes Medan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bripka LA.
“Saya sebagai Kapolrestabes Medan permohonan maaf dan saya yakinkan, kita akan melakukan tindak tegas terhadap bersangkutan, sesuai dengan prosedurnya,” tegas Kapolrestabes.
Gidion menuturkan ada dua laporan terhadap Bripka LA, yang pertama laporan kode etik di Polrestabes Medan dan dugaan pidana di Polres Tebingtinggi.
“Ada dua laporan, sama kami itu kode etik. Yang pidananya Polres Tebingtinggi. Polres Tebingtinggi melakukan penanganan secara serius,” tuturnya.
Gidion menjelaskan bahwa Bripka LA memiliki usaha Bimbingan Belajar (Bimbel) untuk mengikuti seleksi anggota Polri. Tapi, Bripka LA tidak ada kapasitas untuk meloloskan masuk sebagai anggota Polri.
“Itu persepsi, kalau sebenarnya memangnya mempunyai usaha sampingan ya, Bimbel. Bimbel ini, ada bias-biasnya ya. Mungkin dia menjanjikan bisa meluluskan namun ternyata yang diurusnya tidak lulus menjadi anggota Polri,” jelas Gidion.
Sedangkan usaha Bimbel itu, milik suami Bripka LA, yang merupakan mantan anggota Polri. Kasus ini, tengah ditangani oleh Propam Polrestabes Medan itu.
“Kita akan memberikan sangsi terberat dalam konstruksi kode etik. Putusannya tergantung pimpinan sidang,” tandas Kapolrestabes Medan.
Sementara itu, Windu Akhirula Hasibuan mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta kepada suami Bripka LA untuk biaya pengurusan keponakannya masuk pendidikan Bintara Polri, dengan perjanjian jika keponakannya tidak lulus maka uang akan dikembalikan dengan dipotong Rp 30 juta.
“Namun kenyataannya, setelah keponakan saya tidak lulus, uang baru dikembalikan Rp 260 juta. Artinya dia (suami Bripka LA) memotong Rp 90 juta di luar komitmen yang ada,” jelas Windu.(m27)
Teks
Windu Akhirula Hasibuan (kiri) dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. Waspada/ist