MEDAN (Waspada) : Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar membangun Maal Pelayanan Publik. Hal ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik dengan mudah.
Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, melihat kondisi Kota Medan yang memang kantor instansi teknisnya sangat berjauhan sudah saatnya memiliki Maal Pelayanan Publik.
Abyadi mengatakan, esensi dari Maal Pelayanan Publik ini adalah mengintegrasikan seluruh layanan dalam satu tempat. Untuk Sumut sendiri baru ada tiga daerah yang memiliki Maal Pelayanan Publik, yakni Kota Tebing Tinggi, Pemkab Asahan dan Humbang Hasundutan yang rencananya akan dilaunching Mei 2023 mendatang.
“Jadi dengan kondisi seperti itu, maka layanan akan semakin mudah dan masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan publiknya. Jadi di maal pelayanan publik itu nanti ada bank dan unit-unit layanannya, misalnya ada dukcapilnya dan sebagainya, bahkan instansi vertikal misalnya,” kata Abyadi saat berbincang dengan wartawan, Kamis (16/3).
Dengan kondisi itu, lanjut Abyadi, Ombudsman meminta Walikota Medan Bobby Afif Nasution agar menginisiasi pembangunan Maal Pelayanan Publik di Kota Medan.
“Saya kira Kota Medan sudah saatnya memiliki maal pelayanan publik. Sehingga kemudian dapat memudahkan masyarakat mengakses pelayanan publik. Maka itu kita dorong Pemko Medan melalui Pak Walikota Bobby Nasution agar segera menginisiasi atau merancang pembangunanya,” ujar Abyadi.
Berdasarkan catatan Ombudsman berdasar data tahun 2022 pada penilaian kepatuhan layanan publik, Pemko Medan meraih 81,43 persen dengan predikat zona hijau. Namun dengan dibentuknya Maal Pelayanan Publik ini tentunya lebih memudahkan masyarakat mengakses dan menikmati pelayanan publik yang baik.
“Dikonseplah dengan baik, dengan berbagai model ya, kalau di beberapa daerah saya lihat itu, ada macam konsepnya, ada misalnya konsep Cafe, itu salah satunya dan macam-macamlah,” imbuh Abyadi. (hs)
Teks Foto: Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar.