MENJELANG Hari Jadi ke-78 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 15 April 2026, kita dihadapkan pada sebuah realitas besar sekaligus peluang strategis: besarnya nilai aset daerah yang belum sepenuhnya memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Nilai aset Pemprovsu saat ini mencapai angka yang sangat signifikan. Berdasarkan data per 31 Maret 2026, total nilai perolehan aset tercatat sekitar Rp36,49 triliun, dengan nilai buku setelah penyusutan sebesar Rp22,82 triliun. Jumlah aset tersebut bahkan mencapai lebih dari 20,6 juta unit yang tersebar di seluruh kabupaten/kota, mencakup tanah, gedung, jalan, irigasi, jembatan, serta berbagai bentuk kekayaan lainnya.
Besarnya nilai ini sejatinya menjadi salah satu kekuatan fiskal utama daerah. Namun, fakta menunjukkan bahwa kontribusi aset terhadap PAD masih relatif rendah, yakni hanya sekitar 2 persen. Hal ini mengindikasikan bahwa sebagian besar aset belum produktif, belum dimanfaatkan secara optimal, atau belum dikelola secara profesional.
Padahal, jika dikelola secara tepat, aset daerah memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan strategis yang berkelanjutan.
Sebaran aset tanah yang mencapai ribuan persil di berbagai wilayah—mulai dari Medan, Deli Serdang, Mandailing Natal hingga kawasan kepulauan seperti Nias—menunjukkan kekuatan ruang yang luar biasa. Bahkan, keberadaan aset di luar daerah seperti Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Barat memiliki nilai ekonomi tinggi apabila dimonetisasi secara tepat.
Selain itu, aset infrastruktur seperti 3.855 unit irigasi, 466 ruas jalan, dan 1.449 jembatan tidak hanya berfungsi sebagai sarana pelayanan publik, tetapi juga memiliki potensi ekonomi besar jika dikaitkan dengan pengembangan kawasan, logistik, serta konektivitas ekonomi regional.
Namun demikian, tantangan utama terletak pada aspek tata kelola. Masih ditemukan berbagai persoalan klasik, seperti aset yang belum bersertifikat, sengketa hukum, aset terbengkalai, hingga skema pemanfaatan yang belum optimal—misalnya nilai sewa yang jauh di bawah harga pasar. Kondisi ini menunjukkan perlunya pembenahan serius dan menyeluruh.
Oleh karena itu, langkah strategis harus segera dilakukan. Pertama, inventarisasi dan digitalisasi aset secara terintegrasi agar data menjadi akurat dan transparan. Kedua, percepatan validasi dan sertifikasi aset tanah untuk menjamin kepastian hukum. Ketiga, revaluasi aset agar mencerminkan nilai ekonomi terkini sesuai kondisi pasar.
Lebih dari itu, Pemprovsu harus berani melakukan transformasi dalam pengelolaan aset. Skema kerja sama pemanfaatan dengan pihak ketiga (KSP), build operate transfer (BOT), hingga penyertaan modal kepada BUMD dalam bentuk aset harus menjadi opsi kebijakan yang dioptimalkan. Aset tidak boleh lagi sekadar dicatat, tetapi harus diaktifkan sebagai sumber pendapatan produktif.
Jika langkah-langkah tersebut dijalankan secara konsisten, maka kontribusi aset terhadap PAD berpotensi meningkat dari 2 persen menjadi 5 hingga 10 persen. Artinya, potensi pendapatan daerah dari sektor aset dapat mencapai kisaran Rp900 miliar hingga Rp1,8 triliun. Ini bukan sekadar asumsi, melainkan target realistis yang dapat dicapai dengan komitmen, inovasi, dan keberanian dalam pengambilan kebijakan.
Momentum Hari Jadi ke-78 Pemprovsu harus menjadi titik balik. Aset daerah bukan hanya sekadar kekayaan yang tersimpan, tetapi harus menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi. Dengan tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta semangat kolaborasi, Sumatera Utara dapat melangkah menuju kemandirian fiskal yang kuat—di mana setiap aset memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (Oleh: Abdul Rahim Siregar, ST, MT – Ketua Pansus Aset Pemprovsu DPRD Sumut)










