Scroll Untuk Membaca

Medan

Pasca Penyitaan Dokumen, Kejatisu Terus Dalami Dugaan Korupsi Di Dinas PUPR Sumut

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyita sejumlah dokumen dari Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, di Jalan Sakti Lubis, Medan, Kamis (19/10) lalu.

Dari penyitaan itu, tim penyidik membawa sejumlah dokumen yang menjadi barang bukti kasus dugaan korupsi pemeliharaan rutin jalan dan jembatan UPT PUPR Provsu Gunungsitoli.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pasca Penyitaan Dokumen, Kejatisu Terus Dalami Dugaan Korupsi Di Dinas PUPR Sumut

IKLAN

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan, pasca penyitaan, tim penyidik masih mendalami dokumen yang disita dari Kantor Dinas PUPR Sumut.

“Saat ini tim penyidik kita masih mendalami, dari sejumlah dokumen yang kemarin disita,” kata Yos kepada Waspada, Senin (23/10).

Yos menjelaskan, penyidik saat ini masih fokus mendalami dugaan korupsi tersebut, dan meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan.

“Penyidik tindak pidana khusus menaikkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan. Tetapi, penyidik belum mengumumkan siapa tersangka dan berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut,” ungkapnya.

Tim penyidik, kata dia, terus mengembangkan kasus itu. Jika nanti sudah disimpulkan pihak-pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan, pihaknya akan memberikan keterangan lebih lanjut.

“Untuk tersangkanya belum ada. Kita tunggu dulu lah bagaimana nantinya kesimpulan penyidik,” pungkasnya.

Kejatisu sebelumnya menyita sejumlah dokumen dari Kantor Dinas PUPR Sumut, di Jalan Sakti Lubis, Medan, pada Kamis (19/10) lalu.

Penyitaan itu, terkait dugaan korupsi tahun 2022 dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli di anggarkan dana untuk kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Provinsi sebesar Rp7.707.781.500,00.

Penyitaan beberapa dokumen itu merupakan bagian dari penyidikan, karena sebelumnya tim jaksa penyidik telah telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.

Terhadap barang yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi di Dinas PUPR Sumut, khususnya dalam DPPA UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli.

Dari hasil penyitaan dokumen yang disita itu akan digunakan sebagai barang bukti dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Dinas PUPR Provsu, khususnya dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli dianggarkan dana untuk kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan provinsi. (m32).

Waspada/ist
Tim penyidik Kejatisu saat membawa sejumlah dokumen dari Kantor Dinas PUPR Sumut beberapa waktu lalu.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE