Medan

Penataan Penjualan Daging Nonhalal Demi Ketertiban Dan Keharmonisan Kota

Penataan Penjualan Daging Nonhalal Demi Ketertiban Dan Keharmonisan Kota
Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id) — Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, menegaskan bahwa kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan terkait penjualan daging nonhalal merupakan langkah pengaturan, bukan pembatasan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

Ia menjelaskan, edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Medan itu lebih menitikberatkan pada penataan lokasi usaha dan pengelolaan limbah agar kegiatan perdagangan berlangsung tertib, tidak menimbulkan persoalan kebersihan, serta tetap menjaga kenyamanan warga di ruang publik.

Menurut Wong, pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk memperdagangkan komoditas nonhalal. Aturan tersebut justru mempertegas ketentuan lama yang melarang seluruh pedagang berjualan di badan jalan, trotoar, maupun saluran drainase, karena berpotensi mengganggu ketertiban dan fungsi fasilitas umum.

Ia menambahkan, Pemko telah menyiapkan alternatif lokasi berjualan di pasar-pasar yang telah diatur pengelolaannya, seperti Pasar Petisah dan Pasar Sambu, sehingga para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya dengan lebih tertata.

Sebagai bentuk dukungan, lanjutnya, pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan retribusi selama satu tahun dan sedang mengkaji kemungkinan perpanjangan hingga dua tahun agar pedagang semakin nyaman menempati lokasi yang disediakan. (id144)

“Kebijakan ini pada dasarnya untuk memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan, sekaligus menjaga ketertiban, kebersihan, dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat,” ujar Wong.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat dan para pelaku usaha untuk bersama-sama mematuhi ketentuan tersebut demi menciptakan suasana kota yang kondusif, tertib, dan saling menghargai. (id144)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE