Scroll Untuk Membaca

Medan

Penetapan Tersangka Kanjuruhan Pengaruhi Psikologi Personel & Organisasi Polri

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Penetapan tersangka terhadap personel Polri di dalam pelaksaan tugas di kasus Kanjuruhan akan berpengaruh psikologi personel Polri itu sendiri dan psikologi organisasi Polri secara keseluruhan di dalam menjalankan tugas.

“Kapolri seharusnya mendalami pemaknaan onachtzaamheid yakni kurang perhati-hatian dan kurang penduga-dugaan yang memiliki pemaknaan berbeda dalam rumusan delik Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 360 KUHPidana,” ujar Dr Alpi Sahari, SH. M. Hum (foto) Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Ahad (9/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penetapan Tersangka Kanjuruhan Pengaruhi Psikologi Personel & Organisasi Polri

IKLAN

“Artinya personel Polres Malang dan Personel yang melakukan tindakan pengamanan suporter yang anarkis tidak mempunyai pemikiran sama sekali kemungkinan akibat yang akan timbul (culpa levisime). Hal ini dapat dimaknai anarkisme dalam bentuk apapun tidak dibenarkan dan Polri berkewajiban untuk mengamankan segala bentuk anarkisme sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya karena personel Polri telah mewakafkan jiwa dan raganya untuk negara agar terselenggaranya Harkamtibmas,” kata Dr Alpi.

Hal ini tentunya sangat berimplikasi ke dalam dua hal: Pertama, pemenuhan asas legalitas dalam konteks hukum pidana nasional.

Kedua, personel Polres Malang dan personel Brimob melakukan tindakan penembakan gas air mata dalam lingkup melaksanakan tugas perintah jabatan untuk mencegah terjadinya tindak anarkis yang meluas, namun akibat yang terjadi timbulnya korban jiwa sebagai akibat yang tidak dikehendaki.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listiyo Sigit telah mengumumkan para tersangka dalam peristiwa yang menimbulkan koran jiwa insiden di stadion Kanjuruhan Malamg Jawa Tengah.

Dalam penetapan tersangka ini adalah personel Polres Malang dan personel Brimob yang melaksanakan tugas pengamanan dengan menembakkan gas air mata karena adanya tindakan anarkis para supoter sepak bola.

Penggunaan gas air mata tidak dibenarkan oleh FIFA, namun dalam penanganan tindakan anarkis dibenarkan untuk membubarkan massa sebagai upaya pencegahan.

Salah satu dasar menetapkan tersangka terhadap personel Polri menurut Kapolri adalah adanya pengetahuan larangan penggunaan gas air mata sebagaimana ketentuan FIFA yang selanjutnya dikonstruksikan ke dalam kealpaan yang menimbulkan akibat sebagai rumusan delik di dalam KUHPidana yang didasarkan pada adagium culpa dolo exonerat.

Di samping teori conditio sine qua non yakni musabab anarkisme dan akibat hilangnya nyawa para suporter bukan musabab gas air mata yang berakibat hilangnya nyawa, namun penyelenggara yang abai memperhatikan keselamatan dan keamanan kegiatan pertandingan yang berpotensi timbulnya anarkis. Misalnya, jalur evakuasi, pintu keluar dan pintu darurat serta kapasitas penonton.(m05/A)

Teks foto

Dr Alpi Sahari, SH. M. Hum (foto) Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Waspada/ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE