MEDAN (Waspada.id): Subdit III Jahtanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut menetapkan 23 orang sebagai tersangka perjudian di Tanah Karo, sedangkan 6 lainnya dipulangkan.
“Ya, 23 orang dilakukan penahanan karena terbukti bermain judi, sedangkan enam lainnya tidak terbukti,” sebut Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani kepada wartawan, Rabu (10/9).
Proses pemeriksaan masih terus dilakukan, namun AKBP Siti Rohani mengaku belum mengetahui identitas ke 23 orang tersebut.
Sebelumnya, Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama unsur gabungan menggerebek praktik perjudian di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
Dari hasil penggrebekan, Senin (8/9/2025), sebanyak 29 orang terduga pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa mesin tembak ikan, peralatan dadu, handphone (HP), dan uang tunai jutaan rupiah.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan mengatakan, penindakan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di Jalan Letnan Mumah Purba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.(id23)