MEDAN (Waspada): Dr Alpi Sahari, SH. M.Hum (foto) Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara mengatakan bahwa penyataan yang mengaitkan salah satu Kapolda sebagai saksi untuk menandakan telah terjadinya kecurangan Pemilu, dikhawatirkan membentuk opini bahwa Polri tidak netral dan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Pernyataan telah terjadi kecurangan secara tersktruktur, sistematis dan masif dalam pelaksanaan Pemilu yang mengaitkan salah satu Kapolda, dikhawatirkan ditujukan untuk membentuk opini bahwa Polri tidak netral dan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,” katanya di Medan, Ahad (17/3).
Menurutnya, pernyataan dengan pola seperti ini tentunya tidak mendasar, sehingga dapat dikatakan membentuk pola. Di dalam sistem pembuktian tentunya keterangan saksi yang memiliki nilai pembuktian adalah keterangan saksi di persidangan bukan diluar persidangan, sehingga tidak layak dan tidak patut adanya pernyataan bahwa salah satu Kapolda dijadikan sebagai saksi.
“Padahal sidang gugatan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi belum dilaksanakan dan belum adanya keputusan penetapan hasil Pemilu. Pernyataan dengan mengkaitkan salah satu Kapolda tentunya menimbulkan kegaduhan di kalangan Kapolda se-Indonesia karena tidak menyampaikan secara jelas siapa Kapolda dimaksud,” tandasnya.
Di samping itu, sambungnya, dapat menimbulkan persepsi negatif dan asumsi-asumsi meluas di kalangan masyarakat terhadap insitusi Polri yang saat ini tingkat kepercayaan masyarakat cukup tinggi dalam mewujudkan pengabdian bagi bangsa dan negara, termasuk mewujudkan Pemilu yang aman dan damai.
“Dalam sistem pembuktian yang disebut keterangan saksi adalah keterangan yang diberikan dalam sidang dan keterangan yang dilihat sendiri, didengar sendiri dan dialami sendiri. Sedangkan saksi yang hanya mendengar dari penuturan orang lain tentang sesuatu yang tak didengar langsung, atau tidak dilihat langsung atau tidak dilihat langsung atau tidak dialami langsung atau disebut saksi de auditu,” urainya.
Alat Bukti
Dr Alpi menambahkan, di samping itu, tanpa didukung alat bukti lain tidaklah dinilai sebagai keterangan saksi.
Dalam bahasa latin dikenal dengan adagium unus testis nullus testis, sedangkan dalam Bahasa Belanda dikenal dengan een geutigen not geutigen.
Artinya adanya peryataan bahwa salah satu Kapolda sebagai saksi tanpa menyebutkan indentitas yang jelas atau rangkaian informasi yang disampaikan, sehingga membentuk profil yang jelas tentang seseorang (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008) dapat mendegradasi institusi Polri sebagai salah satu pilar negara dalam konteks Trias Politica.
Dia merinci bahwa prinsip sistem pembuktian seperti ini juga dikenal dalam hukum pidana terkait pembuktian antara lain: Pertama, negatif beginselen bewerhijk.
Kedua, beyond resoinable doubt. Ketiga, unus testis nullus testis. Artinya keterangan saksi hanya berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lainnya, maka tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai pengertian saksi yang menguntungkan dalam Pasal 65 KUHAP tidak dapat ditafsirkan secara sempit dengan mengacu Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP.
“Sebab arti penting saksi bukan terletak pada apa yang dilihat, didengar, atau dialami sendiri peristiwa pidana, melainkan relevansi kesaksiannya,” katanya.(m05)
Teks