Perwakilan BWI Sumut Tetapkan Yayasan Masjid Perjuangan 45 Sebagai Nazir Tanah Wakaf

  • Bagikan

MEDAN (Waspada):  Bertempat di Kantor Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera Utara, Gedung King Abdul Azis Asrama Haji Medan, Jumat sore (28/1), diserahkan Surat Keputusan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Utara Nomor:  23/K/BWI-SU/ NZ/I/2022 Tentang Pengangkatan Yayasan Masjid Perjuangan ’45 Medan sebagai Nazhir Tanah Wakaf Masjid Perjuangan ’45  dan seluruh aset wakaf yang ada diatas tanah wakaf tersebut.

Ketua Perwakilan BWI Provinsi Sumatera Utara Drs. H. Syariful Mahya Bandar, M.Ap didampingi Pengurus lainnya mengatakan, dengan penyerahan SK tersebut, Masjid Perjuangan ’45 memiliki Nazhir Badan Hukum dari sebelumnya merupakan nazhir perseorangan.

Kata dia, perobahan nazhir perseorangan menjadi Nazhir Badan Hukum dimaksudkan agar tugas tugas kenazhiran lebih efektip untuk menjaga keabadian dan eksistensi harta benda wakaf Masjid Perjuangan ’45 serta untuk mengakselerasi kegiatan wakaf produktip bekerja sama dengan Kementerian Agama, Pemerintah Kota Medan serta pelaku pelaku perwakafan lainnya.

Dalam arahannya saat penyerahan SK Nazhir Badan Hukum kepada Yayasan Masjid Perjuangan ’45 Ketua BWI SU Syariful Mahya Bandar mengaku sedih karena tanah wakaf seluas 6.057 M2 yang merupakan wakaf almarhum H. Matseh tshun 1922 (100 tahun yang lalu) berada di tengah kota Medan, Ibukota Provinsi yang di atasnya ada masjid yang menjadi basis perjuangan pejuang-pejuang kemerdekaan masa lalu juga ada kuburan muslim sampai sekarang belum memiliki sertifikat wakaf.

Ironisnya, ternyata sejak tahun 2012 secara diam-diam ada pihak pihak yang ingin menguasai sebahagian dari tanah wakaf tersebut, tapi nazhir diam tanpa melakukan perlawanan untuk mempertahankan.

Ketua BWI Sumut menyampaikan, justru Yayasan yang telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahan dan membangun Masjid hingga seperti yang ada saat ini. Yayasan juga yang mengabadikan masjid ini sebagai Masjid Perjuangan ’45 setelah mendapat persetujuan dari DHD ’45 dengan suratnya Nomor : 146/A-45/SU/VIII/1990 tanggal 07-08-1990 yang ditanda tangani Ketua DHD ‘ 45 H. Raja Syahnan dan Sekretaris Nas Sebayang.

Sejak saat itu, resmi masdjid yang dulunya menjadi basis pejuang-pejuang kemerdekaan menjadi Masjid Perjuangan’45. Tahun 1991 Yayasan Masjid Perjuangan ’45 membangun masjid tersebut seperti yang ada saat ini.

Karena itu menurut Syariful, tugas nazhir sangat berat disamping menyelesaikan sertifikat wakaf, memperjuangkan kembali tanah wakaf yang dikuasai pihak lain, memelihara seluruh aset wakaf, mengelola dan mengembangkannya menjadi produktip sehingga mendatangkan kemaslahatan yang lebih luas bagi masyarakat.

Di akhir acara, Wakil Ketua BWI Dr. H. Arso, SH, MA juga berpesan agar amanah, jujur dan ikhlas semata untuk menyelamatkan dan memelihara harta Allah.

Sedangkan, SK Pengangkatan Nazhir Badan Hukum diserahkan oleh Ir.H. Hasrul Hasan, MM dari Divisi Pengelolaan dan Pembedayaan Wakaf dan kepada Kepala KUA Medan Perjuangan diserahkan oleh Drs. H. Zakaria Lubis, MM dari Divisi Kelembagaan dan Bantuan Hukum. Hadir juga beberapa Pengurus BWI lainnya, Drs. H. Hanif Ray, Dr. H. Saparuddin Siregar, MM. (m22/A)

  • Bagikan