MEDAN (Waspada): Terdakwa kasus narkoba Pho Sie Dong, 40, menangis menyampaikan pembelaannya (pledoi) di hadapan majelis hakim pada sidang lanjutan perkara narkotika di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Binjai, Senin (3/10).
Pho Sie Dong membantah dirinya seorang pengedar narkoba seperti yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya hanya peternak babi yang mulia. Saya tidak pernah berbisnis narkoba, semua dakwaan jaksa itu tidak benar yang mulia,” katanya saat sidang virtual di hadapan majelis hakim diketuai Teuku Syarafi dan JPU Benny Surbakti, SH.
Terdakwa juga memohon kepada majelis hakim berlaku adil dalam mengambil keputusan, mengingat dirinya memiliki tanggungan empat anak yang masih sekolah.
“Dua anak saya masih kuliah, dan dua lagi masih sekolah di SMP, mereka membutuhkan saya untuk pendidikan mereka yang mulia. Saya memohon kepada hakim yang mulia mengambil keputusan seadil-adilnya,” harapnya menangis.
Sementara kepada wartawan, Ia mengatakan berkas dakwaan yang dibuat JPU telah lari dari fakta persidangan.
“JPU gak punya hati dan melanggar sumpah. Kenapa saya bilang begitu, dakwaan dibuat JPU ngarang semua. JPU dalam dakwaannya menyebut saya ada ketemu dengan Abdul Gunawan (tersangka) pada 7 Mei 2022, sementara dalam fakta persidangan Abdul Gunawan sebut dirinya tidak pernah bertemu saya atau pun berkomunikasi,” sebutnya.
Kuasa hukum Pho Sie Dong, Arifin Sagala, SH dan Arifach, SH dalam nota pledoinya mengatakan bahwa ketika Pho Sie Dong ditangkap Senin, 9 Mei 2022, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba maupun plastik klip atau timbangan digital.
“Polisi hanya mengamankan handphone saja. Bahkan saat tes urin hasilnya juga negatif. Penangkapan klien kami juga tidak ada disaksikan kepling,” sebut Arifin.
Terdakwa, kata Arifin, mengaku tidak ada bertemu dan berkomunikasi dengan pengedar narkoba Abdul Gunawan (berkas terpisah). Hubungan Abdul Gunawan dengan Pho Sie Dong hanya sebatas pekerja yang bertugas membersihkan limbah hewan ternak milik Pho Sie Dong.
“Abdul Gunawan datang ke rumah klien kami pada Maret untuk meminjam sejumlah uang dan mengembalikan uang Rp200 ribu untuk mencicil utangnya,” ujarnya agi.
Pernyataan Pho Sie Dong, lanjut Arifin, diperkuat oleh keterangan saksi Wike Silvia, kekasih Pho Sie Dong yang menyebutkan selama tiga hari mulai 7 hingga 9 Mei 2022, Pho Sie Dong tidak ada berkomunikasi dan bertemu dengan siapapun selain Wike.
“Selama tiga hari itu klien saya dan kekasihnya selalu bersama. Dua hari di Medan, sehari di rumah saksi Wike. Jadi tidak ada komunikasi atau pertemuan klien saya dengan Abdul Gunawan,” kata dia.
Arifin bahkan menyebutkan, sesuai pengakuan Abdul Gunawan saat sidang Rabu, 31 Agustus 2022 mengungkapkan bahwa semua sabu-sabu yang didapatnya bukan dari Pho Sie Dong. Bahkan Abdul Gunawan mengungkapkan kepada majelis hakim bahwa dia tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Pho Sie Dong.
“Pada 7 Mei 2022 tidak ada saksi menerangkan adanya jual beli ataupun transaksi sabu yang dilakukan terdakwa. Kami memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa lepas dari segala tuntutan, karena tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 91) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana tuntutan penuntut umum,” tandas Arifin.
Seusai pembacaan pledoi, hakim bertanya kepada JPU apakah langsung menjawab atau meminta waktu untuk menyiapkan jawaban (replik).
“Saya minta waktu 10 hari Yang Mulia,” kata JPU Benny Surbakti.
Mengingat masa tahanan yang sudah mau habis, akhirnya majelis hakim memberi waktu 1 minggu kepada jaksa menyiapkan repliknya. “Satu minggu sudah bisalah itu disiapkan ya, jaksa. Jadi sidang kita tunda hingga Senin, 10 Oktober mendatang,” tutup hakim.
Diketahui sebelumnya, Abdul Gunawan ditangkap Sat Narkoba Polres Binjai pada 8 Mei 2022 di Binjai dengan barang bukti 0,34 sabu. Usai ditangkap, kepada polisi Abdul mengaku sabu tersebut dia beli dari Pho Sie Dong, sehingga polisi menggerebek rumah dan menangkap peternak babi itu pada 9 Mei 2022.(m10)