Scroll Untuk Membaca

HeadlinesMedan

PN Medan Vonis Mati Empat Kurir Sabu 40 Kg

PN Medan Vonis Mati Empat Kurir Sabu 40 Kg
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati empat terdakwa kurir narkotika 40 kg, dalam persidangan Rabu (25/6) sore.

Keempat terdakwa yaitu, Benyamin Sembiring, Senta Sitepu, keduanya warga Desa Namo Tualang, Kec. Birubiru, Kab. Deliserdang.

Kemudian, Puji Minarto Nasution warga Jl. Kelambir V, Kec. Medan Helvetia dan Sahrial warga Desa Sei Apung Jaya, Kec. Tanjungbalai, Kab. Asahan.

“Menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa dengan masing-masing pidana mati,” tegas majelis hakim diketuai Phillip Mark Soentpiet.

Menurut hakim, tindakan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemberantasan narkoba dan telah menimbulkan keresahan masyarakat.

Majelis hakim mengatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut majelis hakim, hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba dan telah meresahkan masyarakat.

“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” kata majelis hakim.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska untuk menyatakan sikap atas vonis mati tersebut.

Diketahui vonis tersebut, sama atau conform dengan tuntutan JPU yang juga menuntut keempat terdakwa dengan pidana mati.

Sebelumnya JPU dalam surat dakwaannya menguraikan para terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Sumut pada Senin (14/10/24).

“Kasus ini bermula pada Sabtu (12/10/24), seorang pria bernama Koher (DPO) menghubungi terdakwa Puji untuk menjemput sabu ke Tanjungbalai,” ucap JPU.

Kemudian, terdakwa Puji merental mobil dan berangkat menuju Tanjung Balai. Sesampainya di lokasi, terdakwa Puji bersama dengan terdakwa Sahrial bertemu dengan tiga orang pria suruhan Koher (DPO).

“Ketiga orang suruhan Koher (DPO) itu memberikan dua goni berisikan 40 kilogram sabu kepada terdakwa Puji dan Sahrial,” sebut JPU.

Setelah menerima sabu itu, lanjut JPU, terdakwa Puji dan Sahrial kembali menuju Medan.

“Pada Minggu (13/10/24), kedua terdakwa sampai ke Medan dan disuruh Koher (DPO) untuk mengantarkan satu goni berisikan 20 kilogram sabu kepada terdakwa Benyamin di Kec. Birubiru,” ungkap JPU.

Selanjutnya, kata JPU, keesokan harinya terdakwa Puji dan Sahrial kembali mengantarkan satu goni yang berisikan 20 kg sabu ke Cemara Asri atas suruhan Koher (DPO). Saat ingin mengantarkan sabu itu, mobil yang dikendarai kedua terdakwa dikejar petugas kepolisian Polda Sumut.

Polisi kemudian menangkap terdakwa Puji dan Sahrial di kawasan Cemara Asri. Dari dalam mobil yang mereka kendarai, polisi menemukan satu goni berisi 20 kg sabu. Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka sebelumnya telah mengantarkan 20 kilogram sabu lainnya kepada terdakwa Benyamin.

Dari hasil interogasi, terdakwa Benyamin mengaku telah menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa Senta. Petugas kemudian menangkap terdakwa Senta di rumahnya. Di lokasi itu, polisi menemukan satu goni berisi 20 kg sabu yang disimpan di dapur. (m32)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
TERSANGKA Narkoba jenis sabu, RP alias Kardo tengah menunjukkan barang bukti di Mapolres Humbahas. Waspada/Ist
Sumut

DOLOKSANGGUL (Waspada): Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) ciduk kurir narkoba jenis sabu di Desa Sibutuon Parpea, Kec. Lintongnihuta, Kab. Humbang Hasundutan (Humbahas), Rabu (3/4). Kurir sekaligus penikmat…