Satres Narkoba Polres Humbahas Ciduk Kurir Sabu

  • Bagikan
TERSANGKA Narkoba jenis sabu, RP alias Kardo tengah menunjukkan barang bukti di Mapolres Humbahas. Waspada/Ist
TERSANGKA Narkoba jenis sabu, RP alias Kardo tengah menunjukkan barang bukti di Mapolres Humbahas. Waspada/Ist

DOLOKSANGGUL (Waspada): Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) ciduk kurir narkoba jenis sabu di Desa Sibutuon Parpea, Kec. Lintongnihuta, Kab. Humbang Hasundutan (Humbahas), Rabu (3/4). Kurir sekaligus penikmat sabu itu berinisial RP alias Kardo, 38, Warga Jl. Sentosa, Kel. Pasar Doloksanggul, Kec. Doloksanggul, Humbahas.

Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto kepada wartawan, Kamis (4/4) melalui selulernya mengatakan, bahwa penangkapan tersangaka narkoba ini bersumber dari informasi masyarakat. Selanjutnya, memastikan informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Humbahas langsung turun melakukan penyelidikan kepada seorang yang dicurigai membawa narkotika jenis shabu.

Ditambahkan, saat dilakukan geledah, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan satu paket plastik transparan klip merah berisikan plastik klip merah berisikan diduga narkotika jenis shabu, berat kotor 0.79 gram yang dibalut dengan potongan plastik.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, sambung kapolres, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Humbas. “Kepada tersangka sudah dilakukan penyidikan. Berkas penyidikan akan segera dikirim ke jaksa guna menunggu keputusan tuntutan,” terangnya.

Katanya lagi, atas kasus barang haram itu, kepada tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkorika dengaan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (cas/a08)

  • Bagikan