Scroll Untuk Membaca

Medan

Polda Sumut Periksa Pejabat Dan Pimpinan DPRD Madina

Dugaan Suap Seleksi PPPK

Polda Sumut Periksa Pejabat Dan Pimpinan DPRD Madina
Ilustrasi
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut memeriksa Bupati Mandailing Natal (Madina) Jafar Sukhairi Nasution dan wakilnya Atika Nazmi Utammi Nasution.

Mereka diperiksa terkait dugaan suap seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Madina yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Dollar Siregar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polda Sumut Periksa Pejabat Dan Pimpinan DPRD Madina

IKLAN

Selain Bupati dan wakilnya, Polda Sumut juga memeriksa Sekretaris Daerah Madina Alamulhaq Daulay, dan terakhir memeriksa Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis serta dua wakil DPRD Madina Harminsyah Batubara dan Erwin Efendi Nasution.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kamis (25/1) membenarkan pemeriksaan tersebut. “Mereka diperiksa sejak Senin (22/1/2024) kemarin, statusnya masih sebagai saksi,” ujarnya.

Dijelaskannya, Jafar, Atika, Alamulhaq dan tiga pimpinan DPRD Madina diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan perkara dugaan suap seleksi PPPK.

Polisi, kata dia, baru menetapkan satu orang tersangka dan menahannya, yakni Kadisdik Madina Dollar Siregar.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Madina Dollar Siregar ditetapkan sebaga tersangka sejak 11 Januari 2024. Ia kemudian ditahan terhitung sejak Jumat (12/1/2024) setelah penetapan tersangka.

Dollar Siregar dijerat Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka diduga meminta uang sebesar Rp580 kepada kepada sejumlah peserta calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal supaya lolos seleksi.

“Meminta sejumlah uang kepada peserta seleksi PPPK sebesar Rp580 juta,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (15/1/2024) kemarin. (m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE