Scroll Untuk Membaca

Medan

Polrestabes Medan Tempelkan Stiker Layanan Pengaduan Masyarakat

Polrestabes Medan Tempelkan Stiker Layanan Pengaduan Masyarakat
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Satreskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek jajaran menempelkan stiker layanan pengaduan masyarakat di tempat umum.

Pemasangan stiker ini dilakukan di pedagang pedagang, toko, swalayan, SPBU, kendaraan umum maupun tempat keramaian lainnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polrestabes Medan Tempelkan Stiker Layanan Pengaduan Masyarakat

IKLAN

Hal tersebut dilakukan agar masyarakat lebih mudah menyampaikan pengaduannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan, masyarakat dapat menghubungi whatsApp Kasat Reskrim di 081288782008.

“Apabila warga masyarakat mengalami atau melihat tindak pidana maupun pengaduan belum dilayani dapat menghubungi nomor WhatsApp tersebut,” kata Kompol Fathir, Senin (7/11).

Kompol Fathir menjelaskan, personel akan langsung turun ke lokasi apabila ada informasi warga dan segera menindak lanjutinya.

“Kami meminta kepada masyarakat Kota Medan untuk dapat memberikan informasi apabila mengetahui dan mengalami terjadinya suatu tindak pidana kejahatan, hal ini sangat diperlukan untuk mewujudkan Kota Medan yang aman dan tertib,” kata Kompol Fathir.

Kasat mengatakan pihaknya siap melayani pengaduan masyarakat yang membutuhkan kehadiran petugas kepolisian, saat masyarakat merasa tidak nyaman dalam keamanan ketertiban.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE