MEDAN (Waspada): Pengisian penjabat kepala harus dilakukan melalui mekanisme yang fair dan secara transparan, mengingat masih banyaknya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh kepala daerah sebelumnya, maka pengisian penjabat kepala daerah juga harus disertai dengan profil pemimpin yang peka dan paham terhadap daerah tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pusat Studi Konstitusi dan Anti Korupsi (Puskasi) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Benito Asdhie Kodiyat MS, SH, MH, (foto) Rabu (15/6).
“Di tengah polemik yang berkepanjangan terhadap pengisian penjabat kepala daerah, maka Puskasi akan mengambil peran untuk menyelenggara seminar dan diskusi publik sebagai bentuk pengabdian kepada measyarakat melalui pemikiran yang bernuansa akademik,” ujar Benito.
Adapun seminar yang bertajuk Ngaji Konstitusi tersebut akan diselenggarakan oleh Puskasi bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Jumat (17/6) di Aula Fakultas Hukum UMSU dan secara zoom meeting.
“Puskasi akan menindaklanjuti diskusi tersebut melalui pengkajian secara akademik untuk mencari formulasi yang tepat terhadap pengisian penjabat kepala daerah. Menjadi hal yang sangat penting, pengisian penjabat kepala daerah harus dilakukan melalui mekanisme secara konstitusional agar terhindar dari politik kepentingan serta bagi-bagi jabatan yang akan merugikan kepentingan daerah,” tegas Benito.
Dijelaskan, Pilkada serentak nasional akan dilaksanakan 2024 telah ternyata berimplikasi pula pada penundaan pelaksanaan Pilkada yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2022 dan 2023. Sehingga masa jabatan kepala daerah yang selesai pada tahun 2022 dan 2023 tersebut harus diisi oleh penjabat yaitu orang yang secara sementara waktu menduduki jabatan gubernur/bupati/wali kota, agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah yang akan berdampak pada ketidakberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Karena itu, ditentukan pengangkatan penjabat kepala daerah di masing-masing daerah tersebut sampai dengan terpilihnya kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) definitif berdasarkan hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024.
Dalam kegiatan seminar tersebut, akan dipandu Andryan, SH, MH (Dosen/Kabag HTN-HAN FH.UMSU) sebagai pemantik diskusi dengan narasumber Drs. Shohibul Anshor Siregar, M.Si (Dosen Fisip UMSU/ Koordinator ‘nBASIS) dan Dr. Cakra Arbas, MH (Dosen Pasca Sarjana UMSU/ Pakar Hukum Pemerintah Daerah).(m05)