RSUD Pirngadi Gelar Pelatihan Jelaskan Hak Dan Kewajiban Pasien

  • Bagikan

MEDAN (Waspada) – Pelayanan Rumah sakit baik dari segi fasilitas ataupun sikap para nakes selalu menjadi keluhan pasien ataupun keluarga pasien yang sedang dirawat di Rumah Sakit.

Untuk itu Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Pirngadi mengadakan pelatihan tentang hak dan kewajiban pasien, keluarga pasien dan para nakes selama tiga hari berturut-turut.

Dari amatan ada puluhan para nakes yang terdiri dari perawat ,dokter dan staf di RSUD Dr Pirngadi sedang mengikuti pelatihan di ruang rapat rumah sakit, Rabu (2/2).

“Pelatihan ini kita adakan ke seluruh staf RSUD Pirngadi yang berjumlah 300 orang selama 3 hari berturut-turut secara bergantian,” ucap Rina, Kepala Diklat RSUD Dr Pir gadi.

Pelatihan ini menurut Rina, diadakan guna meminimalisir keluhan pasien terhadap Rumah Sakit terkait pelayanan oleh pihaknya.

” Pelatihan ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya yang juga merupakan amanat dari akreditasi dan wajib kita laksanakan,” tuturnya.

Dikatakan Rina bahwa sejauh ini RSUD Dr Pirngadi mendapat nilai keramahan 80 persen, kendati demikian masih banyak hal yang harus dibenahi dalam segi pelayanan.

” Kami mau membenahi sumber daya manusia sehingga kami perlu dilatih lagi untuk memberikan pelayanan Rumah Sakit yang terbaik lagi”ucapnya.

Dijelaskan Rina bahwa beberapa hal kewajiban nakes yang harus dilakukan kepada pasien adalah ramah tamah sebelum memberikan berbagai macam penjelasan.

“Hal-hal sepele keluhan pasien itu seperti susternya sombong dan lain-lain makanya di pelatihan awal tadi kita jelaskan bahwa keramahan menyapa pasien sudah menjadi kewajiban para nakes,” ucapnya.

Dijelaskan Rina juga beberapa hak pasien di Rumah Sakit diantaranya mendapatkan pelayanan rumah sakit yang manusiawi.

“Hak yang harus didapatkan pasien ketika di Rumah Sakit itu mendapatkan pelayanan yang jujur, adil dan tanpa diskriminasi,” ucapnya.

Selain itu wajib mendapatkan pelayan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan penyakit yang dialami pasien.

“Hal-hal hak pasien itu sangat wajib diterapkan dan inilah yang mau kita terapkan di tahun 2022 ini,” ucapnya.

Dijelaskan Rina bahwa pastinya hak dan kewajiban pasien, keluarga pasien, dan para nakes itu tertera dalam UU Permankes no 4 tahun 2018 tentang hak dan kewajiban pasien kepada Rumah Sakit.

“Apabila pasien atau keluarga pasien yang tidak mendapatkan pelayanan yang baik di RS itu bisa mengecek terlebih dahulu di UU. Apabila melenceng maka langsung laporkan kepada atasan Rumah Sakit tersebut,” ucapnya.

Dengan adanya pelatihan ini diharapkan para nakes dan staf di RSUD Dr. Pringadi bisa melaksanakan dengan baik.

“Untuk pasien jangan takut untuk melaporkan karena kita sangat terbuka untuk kritikan yang membangun dan akan terus berbenah pelayanan di rumah sakit ini,” ucapnya. (cbud)

  • Bagikan