Scroll Untuk Membaca

HeadlinesMedan

Serang Anggota TNI, Begal Sadis Diringkus

Serang Anggota TNI, Begal Sadis Diringkus
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Sedang asyik main video game, pelaku begal sadis yang merampok dan menyerang anggota TNI diringkus oleh personil Reskrim Polsek Sunggal, Selasa (3/12) di salah satu warnet di Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.

Begal sadis berinisial ASS ,18, tak berkutik saat digelandang ke dalam sel. Satu unit sepedamotor milik pelaku disita sebagai barang bukti, Dua lagi teman pelaku masih diburon.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Serang Anggota TNI, Begal Sadis Diringkus

IKLAN

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat menyebutkan, tersangka ASS bersama sejumlah temannya, beberapa waktu lalu melakukan aksi begal terhadap korbannya bernama Warsono ,48, anggota TNI yang bertugas di Kodam I/BB.

Saat itu, korban mengendarai sepedamotor hendak menuju ke tempatnya berdinas di Kodam I/BB.

“Ketika korban melintas di Jl. Gatot Subroto hendak menuju tempatnya bekerja, tiba-tiba korban diserang oleh kawanan begal yang bersenjata tajam. Korban ditendang hingga terjatuh dan langsung menyelamatkan dirinya sembari berteriak minta tolong,” terang Kapolsek kepada sejumlah wartawan, Selasa (3/12).

Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sunggal.
Dijelaskan Kapolsek, sebelum meringkus tersangka ASS, pihaknya terlebih dahulu meringkus tiga pelaku begal masing-masing berinisial MRZ, ATO dan AFM.

“Tiga pelaku begal sudah diringkus terlebih dahulu masing-masing berinisial MRZ, ATO dan AFM. Terkini, petugas meringkus tersangka ASS ketika sedang bermain game di warnet. Dua pelaku begal lainnya masih diburon,” ujar Kapolsek.

Saat diinterogasi petugas, tersangka ASS mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama rekan-rekannya di sembilan lokasi.


“Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan pada Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” pungkas Kapolsek.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE