Medan

Sidang Lanjutan Gugatan Herlina Sinuhaji, Penjelasan Saksi Kuatkan Seluruh Dalil Dan Bukti

Sidang Lanjutan Gugatan Herlina Sinuhaji, Penjelasan Saksi Kuatkan Seluruh Dalil Dan Bukti
Kuasa Hukum Herlina Sinuhaji, Alimusa SM Siregar dan Sarah AP Lumbantobing. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Kuasa Hukum Herlina Br Sinuhaji, Alimusa SM Siregar, SH didampingi Sarah AP Lumbantobing, SH menyebut gugatan Perkara Perdata No. 174/ Pdt.G/2025/PN Lbp terkait penyerobotan tanah milik kliennya semakin jelas.

Hal tersebut dinyatakan Alimusa di Medan, Rabu (10/12/2025) usai mengikuti sidang lanjutan mendengarkan dua keterangan saksi dari pihaknya sebagai Penggugat, yakni mantan Kepala Dusun Adhal Wardy dan Hary Sucipto di PN Lubuk Pakam yang dihadiri Tergugat I PT. Universal Gloves (UG) dan Tergugat II ATR/BPN Deliserdang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Mengenai keterangan saksi-saksi yang kami majukan di persidangan hari ini sangat menguatkan seluruh dalil gugatan dan bukti surat yang kami ajukan sebelumnya,” ujarnya menyebut kedua saksi menjelaskan secara terperinci dan jelas asal mula lahan milik Herlina Br Sinuhaji serta letaknya hingga sepihak dibangun PT. UG.

Ia juga mengapresiasi Majelis Hakim, terdiri David Sidik Harinoean Simaremare, SH sebagai hakim ketua, didampingi hakim anggota T. Latiful, SH dan Daniel AP Sitepu, SH yang meminta penjelasan mendalam terkait asal tanah yang menjadi objek gugatan milik Herlina Br Sinuhaji.

“Kami sebagai Penggugat sangat mengapresiasi majelis hakim yang menggali kebenaran dari fakta histori tanah klien kami,” ucapnya.

Selain itu, Alimusa menyoroti Tergugat III Siswati yang tidak pernah muncul dan yang menyebut dirinya pemilik tanah Herlina Br Sinuhaji dan dijual ke PT. UG.

“Terkait keberadaan Tergugat III Siswati dari keterangan saksi mantan Kadus Adhal, tanah maupun sertifikat dimiliki PT. UG hanyalah pengakuan Siswati sendiri, dimana tanah Siswati yang didapat dari orang tua angkatnya bernama Karto Gadino telah dijual ke PT. Pabu Jaya (PJ) bukan di atas tanah milik Penggugat. Sejak semula Siswati tidak memiliki tanah yang disebut dijual ke PT. UG,” tegas Alimusa.

Disebutnya juga, saat di persidangan pihaknya menyampaikan keberatan atas keabsahan surat pemberian kuasa dari PT. UG yang dipertanyakan oleh kuasa hukum Tergugat I.

“Mengenai surat kuasa Tergugat I yang kami ajukan sebagai bukti surat keberatan tidak menyalahi persidangan karena berdasarkan Pasal 165 HIR/ 181 Rbg surat tertulis dapat dipakai sebagai alat bukti. Surat kuasa tersebut kami dapatkan berdasarkan permintaan tertulis kepada Ketua PN sebelumnya,” kata dia sembari menyebut di sidang selanjutnya akan kembali dihadirkan saksi dari Pengugat satu orang dan Tergugat I satu orang.

Terpisah, kuasa hukum PT. UG Simson Sembiring, SH dikonfirmasi terkait persidangan dan keterangan para saksi yang dihadirkan mengatakan tidak ada komentar.

“Terkait persidangan tadi sudah jelas dan tidak usah dikomentari, kita lihat sajalah,” tutupnya. (id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE