MEDAN (Waspada): Direktur PT Pemuda Medan Abadi Syaiful Amri Sambas S.Sos memberikan keterangan kepada Dirkrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Kamis (4/1/2024), prihal pencatutan nama perusahaan dalam lampiran Laporan Keuangan Perumda Tirtanadi Sumut.
Kepada wartawan, Direktur PT Pemuda Medan Abadi, Syaiful Amri mengungkapkan, bahwa pemberian keterangan tersebut guna memenuhi undangan Polda Sumut terkait laporan yang telah dilakukan sebelumnya.
Syaiful menjelaskan, bahwa selama ini PT Pemuda Medan Abadi merupakan rekanan di Perumda Tirtanadi. Namun sejak Januari 2022 sampai Desember 2022, perusahaannya tidak pernah menandatangani kerjasama kegiatan, baik saat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu masih PDAM maupun setelah berganti menjadi Perumda.
“Kita memang rekanan di Tirtanadi. Tapi sepanjang tahun 2022 (Januari hingga Desember) PT Pemuda Medan Abadi tidak ada menjalin maupun menandatangani kerjasama kegiatan dengan Tirtanadi,” ujar Syaiful didampingi Tim Kuasa Hukum Dr Hepy Krisman Laia SH MH CLA, Seven P Darius Zebua SH, MH dan Yanto Yarlin Gea, SH MH, kepada wartawan di Medan, Kamis (4/12/2024).
“Namun yang anehnya, dilaporan keuangan PDAM Tirtanadi tertanggal 31 Desember 2022, mereka (pihak Tirtanadi) seolah-olah punya hutang kegiatan kerjasama tahun 2022 dengan PT Pemuda Medan Abadi. Ini yang menjadi pertanyaan bagi kami. Padahal sepanjang tahun 2022, perusahaan kami tidak ada menandatangani kerjasama kegiatan,” bebernya.
“Dan kami tidak ada menerbitkan Faktur Pajak dan tidak pernah meminjamkan perusahaan kepada siapapun untuk kerjasama di PDAM Tirtanadi sepanjang tahun 2022,” cetusnya.
Hal senada juga dikatakan Kuasa Hukum PT Pemuda Medan Abadi, Dr Hepy yang membenarkan bahwa kliennya telah memberikan keterangan di Poldasu.
Dr Hepy menegaskan, pemberian keterangan ini atas laporan pihaknya ke Poldasu terkait pencatutan nama PT Pemuda Medan Abadi dalam Laporan Keuangan PDAM Tirtanadi tertanggal 31 Desember 2023.
Dr Hepy juga mengungkapkan, sebelum membuat laporan ke Poldasu, pihaknya telah melakukan Somasi sebanyak 2 kali kepada Tirtanadi.
“Namun sampai laporan ke Poldasu dilakukan, pihak Tirtanadi tidak ada menggubris Somasi yang dilakukan oleh kami selaku Tim Kuasa Hukum PT Pemuda Medan Abadi,” imbuh Dr Hepy.
Dr Hepy berharap, Poldasu dapat bekerja maksimal atas laporan yang telah dibuat oleh Syaiful Amri selaku Kliennya, yakni dengan memanggil pihak Tirtanadi selaku terlapor atas pencatutan nama di Laporan Keuangan PDAM Tirtanadi tersebut.
“Dan kami akan melihat apakah selama pemeriksaan nantinya, ada ditemukan dugaan pemalsuan dokumen terkait hal ini,” tukasnya.
Dr Hepy juga berharap, dengan pemberian keterangan kepada Dirkrimsus Poldasu ini, agar menjadi atensi bagi Tirtanadi untuk lebih teliti lagi dalam membuat Laporan Keuangan, sehingga tidak ada yang dirugikan. (cpb/rel)