MEDAN (Waspada): Suami Wakil Bupati Labuhanbatu berinisial FS, 66, diamankan ke Polda Sumut atas dugaan pencabulan anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri.
Tokoh pemuda Labuhanbatu tersebut ditangkap Kamis (31/8) malam oleh Tim Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut.
“Saat ini kasusnya masih didalami,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi ditanya wartawan, Jumat (1/9).
Hadi belum menjelaskan modus pencabulan dilakukan FS terhadap korban yang merupakan keponakannya tersebut. Namun menurutnya, kasus tersebut telah ditarik penanganannya dari Polres Labuhanbatu ke Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut.
“Poldasu mempunyai kewenangan menarik kasus dari Polres jika memang diperlukan. ‘”Jadi ini soal kewenangan,” kata dia ditanya pertimbangan Polda Sumut hingga harus menarik kasus tersebut.
Terkait kemungkinan penangguhan penahanan terhadap FS yang dinilai sudah berusia lanjut, Hadi mengatakan, itu merupakan hak setiap tersangka.
“Penangguhan penahanan kan hak setiap tersangka. Tapi penyidik berwenang mengabulkannya atau tidak,” kata dia menjelaskan penyidik telah menetapkan FS, sebagai tersangka kasus perbuatan cabul.
Peristiwa itu terjadi 5 Juli 2023 sekira pukul 01:00 WIB di rumah FS di Kabupaten Labuhanbatu.Disebutkan, korban merupakan keponakan pelaku, selama ini tinggal bersama dengan keluarga pelaku.
Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan.(m10)
Waspada/Ist
Suami Wakil Bupati Labuhanbatu FS diamankan atas dugaan mencabuli keponakannya, Kamis (31/8) malam.