Medan (Waspada): Suryani Paskah, Calon Legislatif (Caleg) DPR-RI nomor urut 2 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengharapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memerintahkan Pj Wali Kota Tebingtinggi Drs Syarmadani MSi memasang palang pintu kereta api pada perlintasan yang belum dilengkapi dengan peralatan keselamatan.
Hal itu dikatakan caleg dengan daerah pemilihan Kota Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Tebingtinggi, ini dalam keterangannya, Minggu (14/1/2024).
Suryani Paskah yang juga Wakil Sekretaris PKB Sumut ini mengatakan itu menyikapi tabrakan antara mobil dengan kereta api yang terjadi di perlintasan kereta api di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, Minggu (14/1/2024).
Suryani Paskah mengatakan, akibat kecelakaan tersebut, satu penumpang mobil meninggal dan satu lagi mengalami luka berat.
“Tabrakan ini terjadi karena pengemudi mobil mencoba melintasi rel yang tidak dilengkapi dengan palang pintu kereta api dan penjaga. Pengemudi baru mengetahui ada kereta api hendak melalui perlintasan ini di saat jaraknya sudah cukup dekat. Akibatnya pengemudi tidak sempat menghindar dan terjadilah tabrakan maut ini,” tuturnya.
Suryani Paskah juga mengatakan, peristiwa yang sama juga pernah terjadi di Tebingtinggi pada bulan Agustus 2023. Dalam kecelakaan itu, seorang pengendara mobil tewas di tempat serta seorang lagi, yakni Pdt Bonar Lumbantobing mengalami luka parah dan dirawat selama 2 bulan di rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia.
Suryani Paskah menyoroti ketiadaan palang pintu kereta api pada perlintasan tersebut. Hal ini dinilai dapat membahayakan pengendara, terutama pengendara mobil yang hendak melintas.
“Pengendara akan kesulitan untuk mengetahui apakah kereta api akan melintas. Seperti peristiwa tabrakan antara mobil dengan kereta api tersebut. Pengendara yang tidak mendengar atau mendapatkan tanda-tanda terlambat menyadari disaat jarak dengan kereta sudah cukup dekat. Akibatnya terjadi tabrakan,” ujarnya.
Suryani Paskah mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi sebenarnya dapat meminimalisir terjadinya tabrakan antara kedua moda transportasi darat ini dengan menyediakan palang pintu pada perlintasan kereta api.
“Terlebih UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyediakan palang pintu pada perlintasan rel kereta api guna menghindari jatuhnya korban jiwa akibat tabrakan antara kendaraan dengan kereta api. Hal ini tertera dalam pasal 92, 93 dan 94 undang-undang ini yang menegaskan bahwa kewenangan pemasangan perlintasan kereta api adalah tangung jawab Pemda setempat,” ujarnya.
Suryani Paskah berharap, untuk meningkatkan aspek keselamatan, Pemko Tebingtinggi perlu mengidentifikasi ada berapa perlintasan yang perlu dilengkapi dengan palang pintu kereta api serta dijaga oleh petugas.
“Maka langkah selanjutnya adalah dengan melengkapi palang pintu pada perlintasan tersebut. Sehingga dengan demikian dapat menghindari terjadinya tabrakan antara mobil dengan kereta api,” ujarnya.
Suryani Paskah berharap, Mendagri, Tito Karnavian, dapat segera memerintahkan Pemko Tebingtinggi untuk segera merealisasikan palang pintu itu.
“Hal ini untuk keselamatan masyarakat yang hendak melewati perlintasan kereta api. Jangan sampai peristiwa yang sama kembali terulang. Sudah seharusnya pemerintah mengedepankan aspek pencegahan,” tuturnya. (Rel)